DEMOCRAZY.ID – Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah kembali menyoroti polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ia mengaku menemukan sejumlah persoalan yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut, mulai dari proses administrasi pencalonan hingga dokumen yang dikaitkan dengan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Rizal menyinggung proses pendaftaran Jokowi dalam sejumlah kontestasi politik, mulai dari Pilkada Solo, Pilkada DKI Jakarta, hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 dan 2019.
“Ini karena proses pendaftaran KPUD Surakarta tahun 2005 dan tahun 2010, KPUD DKI tahun 2012, dan KPU Pusat tahun 2014 dan tahun 2019 memang tidak sah dan tidak memenuhi syarat,” ujar Rizal, Minggu (20/9/2026).
Salah satu hal yang dipersoalkan Rizal adalah cap legalisasi pada salinan ijazah yang disebutnya tidak mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun.
Ia kemudian mengaitkan hal tersebut dengan ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan.
“Tidak sah karena seluruh salinan ijazah Jokowi tersebut bercap legalisir yang tidak bertanggal, bulan, dan tahun. Melanggar ketentuan Pasal 73 ayat (4) UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tukasnya.
Rizal bahkan menyampaikan dugaan mengenai asal-usul dokumen tersebut.
Namun, tudingan tersebut merupakan klaim Rizal dan belum menjadi kesimpulan hukum yang telah diputus pengadilan.
“Legalisir tanpa tanggal, bulan, dan tahun adalah motif kejahatan agar dokumen dan legalisirnya tidak bisa dilacak ke UGM. Indikasi kuat dibuat di Pasar Pramuka,” ucapnya.
Ia juga menyinggung salinan dokumen yang menurutnya diperoleh Bonatua Silalahi maupun kelompok yang disebutnya Bonjowi dalam perkara sengketa informasi.
“Salinan ijazah Jokowi bercap legalisir yang diperoleh baik oleh Dr. Bonatua Silalahi maupun Bonjowi atas gugatan KIP adalah bukti bahwa dokumen tersebut palsu,” jelasnya.
Rizal kemudian mempersoalkan foto yang terdapat dalam salinan dokumen tersebut.
Ia mengklaim telah melakukan telaah terhadap foto tersebut, meski klaim itu belum menjadi kesimpulan resmi pengadilan.
“Karena secara kasat mata maupun telaahan face recognation, foto yang ada dalam salinan ijazah tersebut bukan foto Jokowi,” imbuhnya.
Selain persoalan legalisasi, Rizal mempertanyakan administrasi dokumen yang dikaitkan dengan UGM.
Ia mengklaim tidak menemukan permohonan maupun arsip legalisasi yang menurutnya seharusnya tersedia.
“Kedua, UGM terbukti tidak pernah melegalisir salinan ijazah Jokowi. Tidak ada permohonan legalisir dan tidak memiliki arsip pertinggal,” sebut Rizal.
Rizal juga mempersoalkan nama pejabat Fakultas Kehutanan UGM yang disebut tercantum dalam salah satu dokumen legalisasi.
“Ketiga, dalam legalisir tahun 2014 tertera Dekan Fak kehutanan Prof. Muhammad Naiem, padahal Dekan pada tahun tersebut adalah Satyawan Pudyatmoko,” kata dia.
Ia selanjutnya menyinggung keterbukaan dokumen pendukung yang berkaitan dengan keberadaan ijazah Jokowi.
“Keempat, UGM tidak patuh pada Putusan KIP untuk membuka berbagai dokumen pendukung keberadaan ijazah Jokowi. UGM sengaja menutupi informasi berbagai dokumen,” bebernya.
Pertanyakan Pemeriksaan ForensikRizal juga menyoroti pemeriksaan kepolisian terhadap dokumen ijazah Jokowi.
Ia mempersoalkan keterbukaan hasil pemeriksaan forensik kepada publik.
“Kelima, Kepolisian tidak mau dan tidak mampu menyampaikan secara terbuka kepada publik rincian hasil uji forensik ijazah Jokowi yang telah disita. Ini memperkuat dugaan bahwa ijazah itu palsu,” timpalnya.
Dalam perkembangan perkara yang ditangani Polda Metro Jaya, penyidik pada April 2026 menyatakan telah memeriksa 130 saksi, 25 ahli, mengumpulkan 709 dokumen dan menyita 17 jenis barang bukti.
Polisi juga menyebut ijazah Jokowi telah menjalani pemeriksaan laboratorium forensik, termasuk terhadap kertas, tinta, embos, stempel dan tanda tangan.
Pada 17 April 2026, Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka melalui mekanisme keadilan restoratif.
Polisi pada saat itu menegaskan proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berlanjut.
Rizal kemudian meminta kepolisian memeriksa sejumlah nama yang menurutnya mengetahui proses administrasi maupun perjalanan dokumen yang dipersoalkan.
“Untuk cepat membuktikan ketidaksahan dan kepalsuan ijazah Jokowi, Kepolisian harus memeriksa sekurangnya Pratikno (mantan Rektor UGM), Eko Sulistyo (mantan Ketua KPUD Surakarta), Juri Adriantoro (mantan Ketua KPUD DKI), dan Paiman Raharjo (Ketum Sedulur Jokowi, pemilik kios Pasar Pramuka),” terangnya.
Ia berharap proses hukum terhadap berbagai laporan dan dugaan yang muncul dalam polemik tersebut dilakukan secara terbuka.
“Jika Kepolisian bekerja profesional, transparan, dan obyektif maka amanat Mabes Polri kepada Polda Metro Jaya agar aduan masyarakat diatensi dan ditindaklanjuti dipastikan akan memperoleh hasil,” timpalnya.
Rizal menyatakan pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk menguji berbagai klaim mengenai dokumen pendidikan Jokowi.
“Apalagi dengan amanat agar diproses tuntas maka akan semakin terbuka fakta dari status Jokowi dan ijazah palsunya itu,” terangnya.
Ia juga meyakini persoalan tersebut dapat diuji melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan dokumen.
“Tidak sulit untuk menguji ketidakabsahan jabatan dan kepalsuan ijazah Jokowi, tetapi karena banyak pihak yang ingin mempersulit, ya rumitlah jadinya,” tandasnya.
Rizal menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa polemik tersebut pada akhirnya akan menemukan titik terang.
“Meskipun demikian semua hanyalah masalah waktu, sebentar lagi juga akan terbuka dengan seterang-terangnya. Sang penipu itu bakal menemukan karmanya,” kuncinya.