Dokter Tifa: KPU Solo hingga Pusat Tak Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi!

DEMOCRAZY.ID – Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, KPU Provinsi Jakarta, dan KPU RI (pusat) belum pernah melihat ijazah asli S-1 milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi maju pada Pilwalkot Surakarta pada tahun 2005.

Kemudian, dia maju Pilkada DKI Jakarta tahun 2012.

Dua tahun kemudian, dia maju sebagai calon presiden.

KPU punya tugas memeriksa kelengkapan administratif dokumen persyaratan calon pemimpin, termasuk fotokopi ijazah yang dilegalisir.

Meski demikian, KPU tidak wajib memeriksa atau melihat ijazah asli secara langsung.

Klarifikasi lanjutan atau verifikasi baru dilakukan jika ada keraguan tentang ijazah.

“Seandainya ternyata Pak Jokowi itu punya ijazah, kenapa bukan ijazah itu yang dipakai untuk mendaftar ke KPU?” kata Tifa kepada para wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, (17/9/2026).

“Kenapa KPU pun mulai dari [pemilihan] wali kota, mulai dari gubernur, mulai dari presiden, sama sekali mereka juga belum pernah melihat ijazah Jokowi?”

Tifa menyebut ketiga KPU di atas hanya melihat fotokopi Jokowi yang dilegalisir.

“Jadi, KPU Solo, KPU DKI, maupun KPU pusat sama sekali enggak lihat ijazah yang katanya dia miliki,” ujar terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi itu.

Dia mendesak Jokowi untuk menunjukkan ijazah apabila memang memiliki ijazah S-1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kemudian, Tifa mempertanyakan alasan barang bukti dalam kasus tudingan ijazah palsu bernama “ijazah”, bukan “ijazah asli”.

Dia mengklaim ijazah itu tidak pernah dimunculkan oleh Bareskrim yang menyelidiki keaslian ijazah Jokowi.

Tifa menyebut badan itu hanya memunculkan fotokopinya pada tanggal 22 Mei 2025.

Adapun Bareskrim telah menyatakan ijazah Jokowi asli setelah Puslabfor Polri melakukan uji forensik.

Ijazah Jokowi juga disebut identik dengan ijazah teman seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.

“Jadi, pertanyaan besarnya, apa yang dijadikan objek penelitian oleh Puslabfor?” tanya Tifa.

“Kalau memang tuduhannya ke saya, ya barang ini harus diuji oleh Puslabfor. Benda digital ini yang harus diuji, benda digital ini yang harus diuji oleh Puslabfor,” kata Tifa yang menunjukkan foto ijazah yang diunggah oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama di media sosial.

Pertanyakan penyebab Jokowi marah

Pada momen yang sama, Tifa mempertanyakan penyebab Jokowi marah-marah.

Tifa menyebut objek yang ditelitinya adalah ijazah digital yang diunggah oleh Dian Sandi di media sosial.

“Jadi, kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, penelitian apa pun, terhadap sebuah dokumen yang diaku sebagai ijazah milik Jokowi,” kata Tifa kepada awak media.

Kepada wartawan yang mengerubunginya, Tifa menunjukkan foto ijazah yang diunggah oleh Dian Sandi.

“Ini perhatikan baik-baik. Kami sekarang menggunakan istilah Jokowi, bukan Joko Widodo ya. Jadi, yang marah itu adalah Pak Jokowi karena dia bilang bahwa ijazahnya dimanipulasi dan segala macam,” ujar Tifa.

“Padahal, kami sama sekali tidak pernah melihat ijazah Jokowi.”

Dia kembali menegaskan, objek yang dijadikan penelitian adalah foto ijazah unggahan Dian Sandi.

Oleh karena itu, menurutnya, jika ada yang memprotes, harusnya Dian Sandi.

Tifa mengklaim setelah benda digital masuk ke internet, benda itu berubah menjadi benda publik, bukan benda privat lagi.

Maka, setiap orang boleh berkomentar maupun meneliti benda itu.

“Yang kedua adalah apakah ini ijazah Jokowi? Ternyata ini saya spill ya, bahwa di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) Dian Sandi, bukan dia yang memfoto secara langsung sesuatu yang mirip ijazah ini,” ujarnya.

Dokter itu menyampaikan Dian Sandi mengunggah ulang postingan orang lain.

Dian Sandi, kata Tifa, tidak datang ke rumah Jokowi untuk melihat ijazah dan memfotonya.

Menurut Tifa, seperti yang tercantum dalam BAP, pengunggah pertama sudah menghapus unggahan foto ijazah.

Di samping itu, akun pengunggah juga sudah dinonaktifkan.

Tifa menyebut ketika Jokowi melaporkannya dengan Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hal itu memunculkan kebingungan.

“Kita sebut salah kamar karena kita sama sekali tidak melakukan utak-atik apa pun, manipulasi apa pun terhadap sesuatu yang diakui sebagai dokumen ijazah Joko Widodo,” kata dia.

Kawan Roy Suryo itu mengklaim ratusan juta rakyat Indonesia belum pernah melihat ijazah yang diakui sebagai ijazah milik Jokowi.

“Jadi, satu-satunya benda yang kami kaji itu ini. Maka kalau memang ini yang disebut sebagai ijazah, kami katakan berdasarkan penelitian kami. Kalau seandanya benda digital ini memuat sesuatu yang kelihatan seperti ijazah, kami bilang ini palsu,” ucap dia menegaskan.

“Yang menjadikan kajian kami ini, barang ini, palsu. Bukan ijazah Jokowi yang palsu.”

Artikel terkait lainnya