Borok Korupsi Haji Terkuak! Saksi Bongkar Jatah ‘Kuota Khusus’ Mengalir ke Anggota DPR, BIN, Sampai NU

DEMOCRAZY.ID – Mantan Honorer Kementerian Agama Ridwan Kurniawan mengungkapkan pembagian kuota haji khusus kepada Anggota DPR hingga Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan Nahdlatul Ulama (NU).

Hal itu terungkap dalam pemeriksaan Ridwan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“RF 500, MKTR 1.000, BIN 200, DPR 200, Para Gus 200, NU 1.900, Forum Sathu tanda tanya. Pengertian Subdit 1.500 itu apa Pak? Subdit yang membidangi masalah haji khusus gitu maksudnya?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

“Iya, estimasinya 1.500,” jawab Ridwan.

Jaksa kemudian mengonfirmasi kepada Ridwan bahwa 1.500 paket kuota haji tersebut diisi oleh perusahaan penyelenggara haji khusus (PHK).

Itulah yang kemudian menjadi sumber fee percepatan atau jamaah yang membayar langsung bisa berangkat haji di tahun yang sama (T0).

“RF ini siapa Pak?” tanya jaksa

“RF, Rizky Fisa,” jawab Ridwan.

“Rizky Fisa, dia sendiri dapat 500 kuota?” lanjut jaksa.

“Iya,” timpal Ridwan

“Kemudian MKTR?” cecar jaksa.

“Maktour,” sahut Ridwan.

“Maktour. Berapa dapatnya?” sambung jaksa.

“1.000,” balas Ridwan.

Kemudian, jaksa menanyakan soal dugaan adanya kuota haji khusus yang dialokasikan kepada BIN dan DPR.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani lantas meminta Ridwan memperjelas pernyataannya

“Anggota BIN maksudnya siapa tuh? Diperjelas. Maksudnya Badan Intelijen?” tegas Hakim Ni Kadek.

“Iya,” jawab Ridwan.

“Badan Intelijen Negara dapet jatah juga, gitu?” cecar hakim.

“Saya kurang tahu, waktu itu hanya menulis,” timpal Ridwan.

“Yang nulis ini siapa?” lanjut hakim.

“Yang ngetik saya atas arahan Pak Muhi,” balas Ridwan.

Lebih lanjut, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mempertanyakan soal dugaan kuota haji khusus untuk DPR.

Dia bertanya anggota DPR yang dimaksud merujuk pada anggota Komisi VIII DPR RI yang menjadi mitra kerja Kemenag atau bukan.

“Sebentar, DPR ini refer ke Komisi VIII atau mana?” kata jaksa.

“Anggota DPR aja,” jawab Ridwan.

“Pecah dia, enggak jelas komisi mananya. Oke. Para Gus?” lanjut jaksa.

“Para Gus, saya nulisnya banyak Para Gus,” sahut Ridwan.

“Enggak, Para Gus itu refer ke siapa?” ucap jaksa.

“Izin Pak saya waktu itu hanya ngetik doang,” balas Ridwan.

“Terakhir, punten Pak, ada inisial NU Pak. Ini maksudnya ke mana nih?” cecar jaksa.

“Izin Pak, jadi saya kan hanya ngetik ya. Maksudnya NU, tapi yang waktu itu saya tahu ya NU itu Nahdlatul Ulama,” tandas Ridwan.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp 622 miliar.

Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:

1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48 (438,2 miliar)

2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93 (39,9 miliar)

3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (143,9 miliar).

Artikel terkait lainnya