DEMOCRAZY.ID – Rumpun Pelajar dan Mahasiswa Jayawijaya (RUPMAWI) di Manado, Sulawesi Utara, menolak Program Strategis Nasional (PSN) pencetakan sawah skala besar di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Mereka menilai program tersebut berpotensi mengancam hak masyarakat adat dan memicu konflik horizontal.
Penolakan itu disampaikan RUPMAWI lewat pernytaan sikap yang diterima, Senin (31/8/2026).
Mereka menyoroti program pencetakan sawah yang disebut mencakup lahan sekitar 2.000 hektare di atas tanah masyarakat adat di sejumlah wilayah Kabupaten Jayawijaya.
RUPMAWI mendesak Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya menghentikan pembukaan lahan tersebut hingga persoalan hak ulayat dan hak waris masyarakat adat diselesaikan.
“Kami menuntut kepada pemerintah provinsi Papua Pegunungan dan Kabupaten Jayawijaya serta semua institusi perusahaan program strategis nasional yang membuka lahan sawah secara sepihak di seluruh Kabupaten Jayawijaya agar segera dihentikan, sebelum menyelesaikan permasalahan dengan pemilik hak ulayat tanah adat,” demikian pernyataan RUPMAWI.
Menurut mereka, pelaksanaan PSN di sejumlah lokasi telah memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Mereka khawatir kondisi tersebut berkembang menjadi konflik horizontal antara kelompok yang mendukung dan menolak program pencetakan sawah.
RUPMAWI menilai program tersebut belum sepenuhnya melalui proses mufakat dengan seluruh pemegang hak ulayat dan hak waris.
“Akhir-akhir ini di setiap tempat dimana ada perusahaan pencetakan sawah terus terjadi isu polemik sebagai bentuk konflik horizontal antara pro dan kontra di antara masyarakat adat, karena masuknya Program Strategis Nasional (PSN) di setiap tempat atau wilayah tidak seutuhnya melalui mufakat oleh hak ulayat/hak waris/masyarakat pribumi,” tulis mereka.
Selain persoalan hak atas tanah, RUPMAWI juga mengkhawatirkan dampak pencetakan sawah skala besar terhadap pangan lokal dan lingkungan masyarakat Jayawijaya.
Mereka menilai pembukaan lahan dalam skala besar dapat mengancam keberadaan pangan lokal, ekologi, serta ekosistem yang selama ini menjadi bagian dari sumber penghidupan masyarakat adat.
“Kehadiran PSN merampas tanah masyarakat adat, akan berdampak dengan target menghilangkan pangan lokal, menghancurkan ekologi dan ecosystem sebagai tempat matapencaharian demi ketahanan hidup masyarakat adat tetapi juga berdampak secara massif konflik horizontal di kalangan masyarakat adat di Kabupaten Jayawijaya,” kata RUPMAWI.
Mereka juga meminta pemerintah tidak menjadikan pembangunan sebagai alasan untuk mengabaikan hak masyarakat adat.
“Pencetakan sawah berskala besar bukan solusi mensejahterakan masyarakat adat, melainkan bentuk perampasan hak hidup di atas tanah adat secara terstruktur oleh pemerintah dan merusak tatanan sosial yang sudah terjaga dari nenek moyang turun-temurun hingga saat ini,” tegasnya.
Delapan Tuntutan
Pertama, mereka meminta pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan seluruh perusahaan yang terlibat dalam PSN pencetakan sawah menghentikan pembukaan lahan sampai persoalan dengan pemilik hak ulayat diselesaikan.
Kedua, pemerintah diminta mengutamakan musyawarah dengan seluruh ahli waris dan pemegang hak ulayat dalam setiap program yang berkaitan dengan masyarakat adat.
“Kami menegaskan kepada pemerintah provinsi Papua Pegunungan dan Kabupaten Jayawijaya, bahwa segala bentuk program yang berkaitan dengan masyarakat adat/pribumi, harus mendahulukan mufakat dengan semua ahli waris/hak waris tidak hanya sepihak/segelintir orang yang tak miliki kepentingan,” tegasnya.
Ketiga, mereka meminta Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Jayawijaya berhenti mengklaim diri sebagai pemangku hak waris atas seluruh lahan masyarakat adat.
Keempat, RUPMAWI meminta pemerintah, intelektual, mahasiswa, tokoh adat, dan tokoh gereja yang mendukung PSN bertanggung jawab apabila program tersebut memicu konflik horizontal.
Kelima, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten bersama pihak-pihak terkait diminta segera mengatasi konflik horizontal antar-masyarakat adat yang muncul akibat persoalan tersebut.
Keenam, RUPMAWI meminta pihak-pihak yang dianggap menjadi aktor dalam persoalan tanah leluhur bertanggung jawab apabila terjadi konflik horizontal dan meminta penyelesaian dilakukan berdasarkan hukum adat yang berlaku.
Ketujuh, mahasiswa Jayawijaya di Manado mengecam dan menolak PSN yang dinilai tidak memberikan dampak bagi masyarakat pemilik hak ulayat.
“Kami mahasiswa-mahasiswi Jayawijaya di Kota studi Manado mengecam dan menolak dengan tegas program PSN yang tidak berdampak bagi masyarakat yang memiliki hak ulayat dalam pendekatan apapun mengatasnamakan pembangunan,” katanya.
Kedelapan, RUPMAWI menyatakan menolak keberadaan LMA yang mereka sebut sebagai “buatan Jakarta”.
“Kami pelajar dan mahasiswa-mahasiswi Jayawijaya di Kota Sulawesi Utara menolak dan sepakat untuk membubarkan dengan tegas Institusi LMA Buatan Jakarta yang merusak tatanan kehidupan masyarakat adat di Kabupaten Jayawijaya,” tegas RUPMAWI.
RUPMAWI menegaskan penolakan tersebut merupakan bentuk kekhawatiran terhadap dampak program pembangunan berskala besar terhadap masyarakat adat, terutama terkait hak atas tanah, pangan lokal, lingkungan, dan potensi konflik sosial.