Mahfud MD Bongkar Borok Senayan: UU Kilat Dua Hari Selesai, Tapi RUU Perampasan Aset Mandek 11 Tahun!

DEMOCRAZY.IDPakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengaku heran dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini belum juga disahkan.

Jika dihitung hingga saat ini, Mahfud menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset telah berlangsung selama 11 tahun di DPR RI. Namun, regulasi tersebut tak kunjung disahkan.

Mahfud membandingkannya dengan sejumlah RUU lain yang pembahasannya dapat dikebut, bahkan ada yang hanya membutuhkan waktu dua hari hingga disahkan.

“Kalau soal lama, permainan di DPR kan aneh. Kadang undang-undang dua hari sudah selesai. Ini sudah 11 tahun ini,” kata Mahfud dikutip dari YouTube DI’s Way, Jumat (28/8/2026).

Mahfud mengatakan, pada 2025 lalu DPR telah berjanji akan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Namun, hingga kini janji tersebut belum terealisasi.

“Jadi karena ini sudah masuk janji tahun ini,” terangnya.

Mahfud memprediksi RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada akhir 2026 jika mengacu pada lini masa kerja DPR RI.

“Ya harus diselesaikan paling lambat Desember. Nah, November itu sudah disusun Prolegnas baru. Desember diketok biasanya. Sehingga ini ditargetkan pada pengetokan Prolegnas baru tidak masuk lagi di Prolegnas baru,” jelasnya.

“Jadi pengesahannya mestinya tidak boleh lewat dari Desember, karena kalau sudah Desember sudah Prolegnas baru,” sambung Mahfud.

[FULL VIDEO]

Janji Pimpinan DPR

Pimpinan DPR RI sebelumnya resmi menandatangani surat komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Dalam kesepakatan tertulis tersebut, para pimpinan dewan juga menyatakan kesediaannya untuk mundur dari jabatan apabila regulasi tersebut gagal disahkan sesuai tenggat waktu.

Surat komitmen tersebut dibacakan langsung oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, di hadapan massa aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Penandatanganan dilakukan oleh jajaran pimpinan DPR dan Komisi III, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Saan Mustopa, Ketua Komisi III Habiburokhman, serta Adies Kadir.

Dalam komitmen tersebut, pimpinan DPR berjanji mendorong seluruh pihak yang terlibat, baik Komisi III maupun pemerintah, agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan secara cermat, terukur, dan transparan sesuai dengan aturan hukum.

Artikel terkait lainnya