Geger Kebijakan Pajak Baru: Negara Nekat Kejar Setoran Lewat Pajak Kontrakan, Rakyat Kecil Terancam Menggelandang!

DEMOCRAZY.ID – Ekonom Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dyah Titis Kusuma Wardani menyoroti rencana pemerintah mendongkrak penerimaan negara melalui penagihan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas persewaan tanah dan bangunan sebesar 10 persen.

Aturan yang mengacu pada PP Nomor 34 Tahun 2017 tersebut dinilai sebagai bentuk keputusasaan fiskal karena pemerintah mengejar potensi penerimaan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

“Aturan ini sudah 30 tahun ada tetapi tidak ditagih. Oleh sebab itu, jika sekarang mau ditagih, pemerintah tidak bisa menagihnya begitu saja. Bukan karena idenya salah, melainkan karena cara hitungnya bermasalah,” kata Dyah dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Menurut Dyah, kelemahan mendasar dari pengenaan PPh Final 10 persen terletak pada perhitungan pajak berdasarkan nilai bruto tanpa memperhitungkan beban operasional pemilik rumah.

Pemilik properti tetap harus menanggung biaya perawatan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga kerugian ketika rumah tidak berpenghuni.

Kondisi tersebut dinilai membuat beban pajak efektif yang dirasakan pemilik menjadi semakin berat.

Transaksi Kontrakan Rakyat Sulit Dilacak

Dyah juga menyoroti pelaksanaan penagihan di lapangan yang dinilai menghadapi kerumitan administrasi.

Mayoritas transaksi kontrakan rakyat di Indonesia masih menggunakan uang tunai tanpa kontrak tertulis.

Kondisi tersebut berbeda dengan sektor properti mewah atau apartemen yang relatif lebih mudah dilacak.

Pemerintah, kata Dyah, berisiko mengeluarkan biaya operasional besar hanya untuk melacak kontrakan petak di gang-gang sempit.

“Penyewa berpenghasilan rendah menjadi kelompok yang paling rentan. Mereka tidak punya banyak pilihan tempat tinggal, terutama pekerja yang harus dekat dengan lokasi kerja. Ketika harga sewa naik, mereka tetap harus membayar karena butuh tempat tinggal,” ujarnya.

Menurutnya, pengalihan beban ekonomi kepada penyewa berpotensi menggerus daya beli masyarakat untuk kebutuhan pokok lainnya.

Tak hanya itu, pemilik rumah diperkirakan akan memangkas anggaran perawatan properti untuk menekan kerugian akibat pengeluaran pajak.

“Akibatnya, penyewa bisa saja membayar sewa lebih mahal, tetapi mendapatkan fasilitas rumah yang makin rusak. Selain itu, sebagian warga terpaksa pindah ke tempat murah yang kumuh atau sangat jauh dari tempat kerja,” paparnya.

Usulkan Tarif Bertingkat

Sebagai solusi, pemerintah diminta mempertimbangkan batas bawah penghasilan yang bebas pajak sewa, memberikan insentif biaya perawatan, hingga menerapkan tarif bertingkat.

Instrumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dinilai jauh lebih efektif dan efisien untuk memajaki sektor properti dibandingkan menerapkan PPh sewa yang dinilai rumit dan berpotensi membebani masyarakat.

Pemerintah juga didesak menghentikan wacana penagihan secara membabi buta dan memperbanyak stok hunian terjangkau sebelum memperketat aturan fiskal di sektor perumahan.

Dyah menilai intervensi kebijakan tanpa kalkulasi dampak sosial hanya akan melahirkan ketimpangan baru di pasar hunian rakyat.

“Pemerintah tidak boleh hanya menghitung potensi penerimaan negara saja. Sebaliknya, pemerintah harus memetakan kelompok pendapatan yang terdampak, membandingkan biaya penagihan dengan hasil penerimaan, serta melakukan uji coba di beberapa kota terlebih dahulu,” tandasnya.

Artikel terkait lainnya