Pengakuan Mengejutkan Mahfud MD! Bongkar Dugaan ‘Barter’ Kasus Korupsi MBG dan Febrie Adriansyah

DEMOCRAZY.ID – Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan soal dugaan adanya barter perkara antara kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dasarnya, ada di rangkaian perkembangan penanganan kedua perkara yang menurut penilaian Mahfud terjadi dalam waktu berdekatan.

Mahfud juga mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya membongkar dugaan korupsi program MBG yang disebutnya melibatkan pimpinan lembaga terkait.

Kemudian, Kejagung mengeluarkan surat yang memerintahkan jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan MBG, pada 15 Juni 2026.

Mahfud menilai, dalam perkembangan kasus tersebut berubah usai perkara Febrie Adriansyah mencuat dan penanganannya beralih dari kepolisian kepada Kejaksaan.

“Begitu terjadi kasus Febrie Adriansyah dan kasus Febrie ini dialihkan perkaranya dari polisi ke Kejaksaan tanggal 10 Juli, Kejaksaan Agung mencabut surat 15 Juni itu sehingga dihentikan pemeriksaan terhadap kasus-kasus MBG,” ungkapnya dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, mengutip Selasa, 11 Agustus 2026.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu lantas menyoroti perkembangan penanganan perkara MBG yang dinilainya semakin sepi.

Dia pun mempertanyakan kelanjutan proses hukum, termasuk perkembangan tersangka maupun rencana pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Sekarang kasus penanganan MBG sepi. Sudah hampir dua minggu tidak ada berita MBG apa perkembangannya, sampai mana, kapan pelimpahan ke pengadilan dan sebagainya. Tidak jelas siapa lagi tersangka-tersangka barunya,” tuturnya.

Mahfud berpandangan, perkara MBG sebelumnya menjadi salah satu kasus besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebaliknya, sorotan publik terhadap kasus tersebut kini dinilai berkurang usai muncul perkara Febrie Adriansyah.

“MBG ini bom besar di dalam kasus korupsi di Indonesia. Bom ini menjadi lebih kecil sedikit sesudah ada bom baru yang namanya kasus Febrie Adriansyah,” kata dia.

Diduga kuat, kondisi itu menimbulkan kesan di tengah publik bahwa penanganan kedua perkara tersebut seolah-olah dipertukarkan.

Mahfud pun berharap dugaannya itgu tidak benar dan kedua perkara tetap dikawal serta dibuka secara transparan.

“Di sini tampak rasanya kesan opini publik yang muncul nampaknya ditukar perkara Adriansyah supaya tidak keras merobek-robek Kejaksaan Agung, yang MBG juga dikecilkan, dilokalisasi kepada yang sudah terlanjur diperiksa,” ujarnya.

Kepada masyarakat, Mahfud meminta tetap mengawal penanganan kedua perkara tersebut agar proses hukum tidak berhenti atau hanya menyasar pihak tertentu.

“Nampaknya begitu, tetapi mudah-mudahan barter seperti ini bisa dikawal oleh masyarakat agar tetap dibuka kedua kasus ini,” harapnya.

Ditambahkannya, pembenahan institusi penegak hukum membutuhkan keberanian untuk membuka persoalan secara menyeluruh, meski proses tersebut tidak selalu mudah.

“Kalau mau memperbaiki Indonesia harus berani sakit. Berani memperbaiki, dan memperbaiki itu sakit seperti orang operasi. Kalau sakit harus operasi, kalau tidak bisa menjalar lagi,” tukasnya.

Artikel terkait lainnya