Lansia di Pati Curhat Santunan Kematian Disunat Rp 300 Ribu, Jawaban Camat Malah Bikin Darah Mendidih!

DEMOCRAZY.ID – Keluhan seorang warga Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Pati, soal bantuan sosial santunan kematian senilai Rp 1 juta yang disunat oknum perangkat desa sebesar Rp 300 ribu jadi viral di media sosial.

Camat Trangkil pun mengungkap alasan perangkat desa itu menyunat bantuan itu.

Camat Trangkil, Wahyu Wuroyanto, mengatakan permohonan bantuan sosial itu membutuhkan proses yang panjang.

Hal itu yang menjadi alasan bagi oknum tersebut melakukan pemotongan.

“Itu butuh effort buatkan proposal, wira-wiri sampai dengan pencairan, sehingga itu menjadi alasan, sehingga boleh dibilang ada pemotongan,” kata dia saat ditemui wartawan di kantor Desa Trangkil, Kamis (30/7/2026) siang.

Menurut Wahyu, potongan itu sebelumnya sudah disepakati antara pemohon bantuan sosial santunan kematian dengan oknum perangkat desa.

Akan tetapi setelah bantuan itu cair, ada warga yang komplain.

“Itu sebenarnya sudah dikomunikasikan antara pemohon dengan yang mengurusi, sudah ada kesepakatan sehingga itu (terjadi pemotongan),” jelasnya.

“Nyatanya setelah santunan kematian itu cair, ada keberatan dan komplain, sehingga ya alasan itu tidak kami terima bagaimana pun,” Wahyu melanjutkan.

Wahyu tidak membenarkan tindakan oknum perangkat desa tersebut.

Sebab, perangkat desa harus memberikan pelayanan kepada warga.

“Santunan yang disalurkan, biarkan itu sudah ada kesepakatan sebelumnya, itu tidak saya benarkan. Karena itu tugas kita, pemerintah, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” terang dia.

Wahyu menyebut perangkat desa yang memotong bantuan itu baru bekerja. Menurutnya, yang bersangkautan belum menguasai pelayanan bagi warga.

“Bahwa Kasi Pelayanan di Desa Trangkil ini memang baru, sehingga mungkin masih ada belum menguasai tugas dan sebagainya sehingga terjadi,” jelasnya.

Wahyu meminta agar kasus ini diselesaikan secara masyawarah.

Ia juga berharap agar bantuan yang dipotong itu bisa dikembalikan.

“Saya minta kejadian ini tidak terulang lagi. Monggo bisa diselesaikan perangkat desa dengan warga yang menerima, diselesaikan secara baik dan musyawarah, bisa dikembalikan, begitu saja,” kata dia.

Wahyu juga meminta maaf kepada warga atas kejadian tersebut.

“Pada prinsipnya kami mohon maaf kepada masyarakat Desa Trangkil. Ini menjadi pembinaan kepada perangkat desa yang lain, hal seperti ini tidak terjadi lagi. Kami mohon dukungan kepada masyarakat mengawal dan memberikan dukungan agar pemerintah berjalan dengan baik,” jelas dia.

Sementara itu Kepala Desa Trangkil, Suremi, mengatakan perangkat yang memotong bantuan itu tidak berkoordinasi dengan dirinya.

Menurutnya, warga yang mengurus bantuan sosial kematian itu datang ke Balai Desa Trangkil sebelum ke Dinsos Pati dan pencairan ke bank.

“Itu tidak ada koordinasi sama saya, tidak ada koordinasi. Cuma pemohon ke sini, itu mengurus ke sini, terus ke Pati, kantor Dinsos dan Bank Jateng,” kata Suremi saat ditemui wartawan di Kantor Desa Trangkil, Kamis (30/7).

Suremi meminta maaf kepada warganya karena tindakan oknum perangkat desa itu. Ia berjanji akan melakukan pembinaan kepada perangkat desa tersebut.

“Saya sedianya mohon maaf kepada masyarakat Desa Trangkil, nanti saya bina lebih baik ke depan tidak ada potongan seperti itu,” jelas dia.

Kakek di Pati Curhat Uang Santunan Kematian Disunat

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa Trangkil, Pati, mengeluh bantuan sosial santunan kematian senilai Rp 1 juta namun dipotong oleh oknum perangkat desa sebesar Rp 300 ribu.

Kabar ini diunggah pada akun Instagram @komunitasaslipati.

Setelah ditelusuri, yang menjadi korban pemotongan merupakan lansia warga Desa Trangkil, Subari.

Subari mengatakan istrinya bernama Rohani meninggal dunia pada Oktober 2025.

Subari yang dari kalangan masyarakat kurang mampu pun mengajukan bantuan sosial kematian.

Dijelaskan bantuan sosial kematian itu baru cair bulan Mei 2026 lalu. Ia mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp 1 juta. Akan tetapi ia hanya menerima Rp 700 ribu.

Sisanya diminta oleh oknum perangkat desa yang membantunya mengurus dana bantuan itu.

“Dapat bantuan sosial kematian sebesar Rp 1 juta, terus dari perangkat desa ada yang kasih informasi potongan Rp 300 ribu,” terang Subari ditemui di rumahnya, Trangkil, Senin (20/7).

Subari baru berani bercerita belakangan hari ini. Subari menceritakan jika waktu mengambil bantuan sosial kematian ini ia bersama belasan warga lainnya.

Ada 9 warga yang berangkat bersama-sama dari kantor desa menuju ke Dinas Sosial Kabupaten Pati. Tujuannya untuk mencairkan bantuan sosial kematian.

“Terus dari Dinsos ke Bank Jateng, uang bersama perangkat. Dapatnya Rp 1 juta, terus habis keluar dari bank diminta dari oknum perangkat Rp 300 ribu,” terang dia.

“Waktu ambil ada 14 orang, 9 orang naik angkutan, lainnya bawa motor,” jelasnya.

Subari mengaku kaget karena waktu bantuan sosial cair langsung diminta oknum perangkat desa.

Tak main-main dari Rp 1 juta, Rp 300 ribu diminta oleh oknum perangkat desa untuk administrasi.

“Katanya buat administrasi apa gitu saya nggak tahu, nggak dijelaskan detail,” jelasnya.

Subari hanya bisa pasrah. Terlebih potongan bantuan tersebut cukup besar.

Subari merupakan warga kurang mampu hidup sendiri sejak istrinya meninggal. Subari bekerja sebagai pekerja buruh harian.

“Potongan Rp 300 ribu ya terima saja daripada nggak dapat, mau protes ya bagaimana,” terang dia.

“Harapannya mudah-mudahan nggak ada begitu terus ya sampai ada macam – macam seperti itu, ada orang kesusahan kok,” lanjut dia.

Kata Dinsos Pati

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, dr. Aviani Tritanti Venusia menjelaskan terkait adanya potongan tersebut bukan menjadi ranah Dinsos.

Menurutnya Dinsos Pati telah menyalurkan bantuan sosial kematian senilai Rp 1 juta kepada ahli waris.

“Itu tidak ada kaitannya dengan Dinsos Pati ya,” terang Aviani dihubungi wartawan.

Menurutnya warga yang mengajukan biasanya datang ke dinsos.

Setelah diterima dan diacc maka ahli waris mendapatkan bantuan sosial kematian yang dicairkan lewat bank daerah.

“Kalau dari dinsos itu kalau ada pengajuan kemudian di-acc itu karena desil 1 sampai 5. Itu bisa dikuasakan diambil dari ahli waris, orangnya ke dinsos diberikan tahu syaratnya apa kemudian diberikan virtual account terus orangnya ke bank ambil sendiri,” jelasnya.

Artikel terkait lainnya