DEMOCRAZY.ID – Perang antara dua taipan Indonesia, Jusuf Hamka dan Hary Tanoe mulai bergulir di pengadilan.
Entah siapa yang salah, tetapi yang pasti pertarungan dua pemilik modal ini akan berlangsung sengit.
Pasalnya, bumbu ego dan harga diri sulit dilepaskan dari kasus ini, tak melulu hanya bisnis dan uang belaka.
Lihat saja, saat bersaksi di pengadilan, Jusuf Hamka terang-terangan menuding Hary Tanoe kerap menzaliminya.
Kekecewaan demi kekecewaan dalam berbisnis dengan Hary Tanoe, membuat Jusuf Hamka sakit hati.
Padahal, Jusuf Hamka termasuk sosok yang ikut mengangkat Hary Tanoe menjadi pebisnis ulung.
Salah satu bantuan Jusuf Hamka ke Hary Tanoe adalah ketika Hary Tanoe ingin mengakuisisi Bank Papan.
Saat itu, DPR mempersoalkan dan berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
“Karena saya masih banyak teman waktu itu, di kalangan teman-teman DPR, saya berusaha memediasi. Akhirnya, saya bantu selesaikan,” ungkap Jusuf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
“Lalu untung lagi ngambil Bentoel, saya kan juga dizalimilah dalam soal pembagian. Makanya saya nggak pernah mau bicara bisnis lagi dengan bersangkutan,” imbuh Jusuf.
Puncaknya, Jusuf Hamka melalui PT CMNP menggugat Hary Tanoe dan mantan direksinya, Tito Sulistio, atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu.
Akibat NCD yang tidak bisa dicairkan tersebut, CMNP mengklaim mengalami kerugian materil yang jika dihitung hingga saat ini mencapai Rp103,46 triliun.
Pihak CMNP juga menuntut ganti rugi immateril sebesar Rp16,38 triliun akibat rusaknya reputasi perusahaan.
Diketahui, perkara ini bermula dari transaksi tukar guling surat berharga pada tahun 1999.
Hary Tanoe menukarkan NCD Unibank miliknya senilai USD28 juta dengan aset milik CMNP.
Namun, ketika akan dicairkan, NCD tersebut ternyata tidak bernilai karena Unibank telah dibekukan.
CMNP menuding Hary Tanoe sejak awal sudah mengetahui bahwa NCD tersebut bermasalah.
Di pihak lain, Hary Tanoe melalui Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, membantah gugatan ini dan menyebutnya salah sasaran.
Ia menyebut Hary Tanoe hanya bertindak sebagai perantara.
Sumber: LiraNews