DEMOCRAZY.ID – Nama Kuntadi sedang menjadi sorotan usai dirinya diusulkan menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Namanya diusulkan melalui surat yang mengatasnamakan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kuntadi bukan orang baru di lingkungan Korps Adhyaksa.
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) ini sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebelum menduduki jabatannya saat ini pada November 2025.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ini juga sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024.
Kuntadi bukan sosok baru di Korps Adhyaksa.
Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 4 Januari 1970 itu memiliki rekam jejak panjang di bidang penanganan perkara tindak pidana khusus.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu resmi menjabat Kepala BPA Kejaksaan Agung setelah ditunjuk Presiden Prabowo Subianto.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung tertanggal 20 November 2025.
Saat itu, Kuntadi menggantikan Amir Yanto yang memasuki masa pensiun.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kala itu membenarkan penunjukan tersebut.
“Benar (Presiden Prabowo tunjuk Kuntadi jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung),” ujar Anang, Rabu (26/11/2025).
Karier Kuntadi di Kejaksaan dimulai dari berbagai jabatan strategis.
Ia pernah dipercaya menjadi Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Pada 2018, ia diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Setahun kemudian, Kuntadi dipercaya menduduki jabatan Asisten Umum Jaksa Agung.
Kariernya terus menanjak ketika pada 2022 ditunjuk sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Di posisi tersebut, Kuntadi memimpin sejumlah penyidikan perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik.
Selama menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.
Salah satunya ialah dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 20 triliun.
Ia juga memimpin penyidikan perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menjerat 16 tersangka.
Selain itu, Kuntadi turut mengawal penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk yang ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp 303 triliun.
Kasus tersebut menjadi perhatian luas karena menyeret Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi.
Setelah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024.
Tak lama kemudian, ia dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum akhirnya dilantik sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada November 2025.