DEMOCRAZY.ID – Pengusaha sekaligus pemegang saham PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Jusuf Hamka, mengaku kecewa dan merasa dizalimi oleh Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
Dalam sidang perdata terkait dugaan pemalsuan dokumen Negotiable Certificate of Deposit alias NCD bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Oktober 2025, Jusuf menuturkan kisah panjang hubungan bisnisnya dengan Hary Tanoe.
Ia menyebut pernah membantu dan bahkan memodali bisnis Hary Tanoe di masa awal kariernya.
“Saya menolong dia waktu masih baru datang dari Surabaya ke Jakarta sekitar tahun 1994–1995,” ujar Jusuf saat bersaksi.
Jusuf mengisahkan, bantuan pertamanya diberikan ketika Hary Tanoe menghadapi masalah setelah mengakuisisi Bank Papan Sejahtera.
“Waktu itu sempat ramai di parlemen, saya bantu memediasi agar persoalan bisa diselesaikan,” kata Jusuf.
Tak berhenti di situ, Jusuf kembali turun tangan ketika Hary Tanoe mengakuisisi Bank Mashill.
Ia mengaku ikut memodali akuisisi tersebut, termasuk saat pengambilalihan PT Bentoel International Investama Tbk.
Meski banyak membantu, Jusuf menilai pembagian hasil kerja sama bisnis tidak dilakukan secara adil.
“Bank Mashill, Bentoel itu saya yang modalin. Tapi saat keuntungan tercapai, saya hanya dapat Rp900 juta dari 60 miliar. Saya kecewa,” tuturnya.
Merasa dikhianati, Jusuf kemudian memilih tidak lagi bekerja sama dengan Hary Tanoe.
“Saya sudah dizalimi dalam pembagian, makanya saya enggak mau bicara bisnis lagi dengan bersangkutan,” tambahnya.
Kini, nama Hary Tanoe kembali disebut dalam perkara perdata senilai Rp119 triliun yang melibatkan dugaan dokumen NCD bodong.
Sidang tersebut menjadi sorotan publik karena menyingkap dinamika hubungan dua tokoh besar, Jusuf Hamka dan Hary Tanoe dunia bisnis Indonesia.
Sumber: Konteks