DEMOCRAZY.ID – Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso blak-blakan menyebut sosok Ferry ‘Boboho’ Hongkiriwang sebagai biang kerok dugaan perkara korupsi yang diusut aparat penegak hukum.
Handika tidak membantah kliennya mengenal Ferry Hongkiriwang.
“Dia tukang catut nama petinggi-petinggi Kejagung untuk berbagai urusan, kalau ditanya pernah kenal enggak, pernah kenal. Itu poinnya,” kata Handika kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Handika juga membantah tudingan bahwa Don Ritto menerima uang dari eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melalui Ferry.
“Enggak, enggak, dan keterangan si Ferry Boboho juga enggak ada menyebut si Don tentang penyerahan uang itu,” ujarnya.
Saat ditanya apakah Ferry juga mencatut nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Handika mengatakan bukan hanya satu nama yang dicatut.
“Banyak yang dicatut,” katanya.
Handika membenarkan kliennya dan Febrie satu almamater kampus Universitas Jambi tetapi tidak ada kaitannya dengan dugaan perkara korupsi.
Selain itu Handika juga memastikan Cafe de’Clan dan Koin Money Changer di Cipete Jakarta Selatan yang digeledah penyidik polisi merupakan milik Don Ritto.
“Dua-duanya milik Pak Don, clear itu,” katanya.
Handika menjelaskan kliennya dengan Ferry sempat bekerja sama menjalankan usaha, namun kerja sama tersebut telah lama berakhir.
“Pernah ada kerja sama tapi dia mundur, sudah lama itu,” ucapnya.
Mundurnya Ferry bukan tanpa alasan, menurut Handika saat itu usaha sempat bangkrut.
Sehingga usaha tersebut pada akhirnya diserahkan ke Don Ritto.
“(Tempat usaha) diubah namanya jadi de’Clan dan bisa berkembang dengan baik,” ucapnya.
Terkait barang bukti yang ditemukan penyidik di Cafe de’Clan, Handika mengklaim seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan dan bukan berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sejauh yang disampaikan, yang kami tahu dari alat bukti itu bisa dipertanggungjawabkan. Itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha di Kalimantan Timur,” katanya.
Meski demikian, Handika mengaku belum bersedia mengungkap identitas pengusaha tersebut.
“Saat ini aku enggak berani menyebut nama itu, karena risikonya tinggi tapi kalau rekan-rekan dari Kortas dan Krimsus berani sebut, monggo,” ujarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memastikan Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski begitu, penyidik kepolisian sebenarnya telah merencanakan pemeriksaan terhadap Ferry.
Namun, rencana tersebut belum terlaksana karena penanganan perkara telah dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, tindak lanjut pemeriksaan terhadap Ferry kini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Ferry sebetulnya pernah dimintai keterangan oleh kepolisian.
Namun, pemeriksaan itu bukan terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pemeriksaan terhadap Ferry saat dilakukan polisi dalam perkara dugaan penculikan anggota Densus 88 Antiteror Polri yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Nama Ferry kembali muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Ia diduga berperan sebagai perantara pemerasan terhadap taipan properti Tan Kian berkaitan dengan perkara korupsi Asabri yang sempat ditangani Febrie.