GEGER! Terpidana Korupsi DJKA Seret Nama Gus Miftah, Akui Ada Aliran Dana 100 Juta ke Sang Pendakwah

DEMOCRAZY.ID – Nama pendakwah Gus Miftah muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026), terpidana korupsi DJKA, Dheky Martin, mengakui adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta untuk Gus Miftah.

Pengakuan tersebut disampaikan Dheky saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang terdakwa Sudewo.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte, mengonfirmasi daftar penerima aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo–Semarang (JGSS) Fase I.

“Iya,” jawab Dheky saat ditanya jaksa mengenai adanya pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah.

Jaksa kemudian kembali memastikan identitas penerima dana tersebut.

“Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya Greafik dalam persidangan.

“Iya,” jawab Dheky membenarkan.

Usai persidangan, Greafik mengatakan keterangan Dheky menjadi informasi penting bagi penyidik karena mengungkap dugaan aliran dana hasil korupsi yang tidak hanya dinikmati para pelaku utama, tetapi juga mengalir kepada pihak lain.

“Kami mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi Dheky. Selaku PPK, dia menerima sejumlah uang dari pengusaha kontraktor. Dari sana kami mendapat informasi uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah sebesar Rp100 juta,” kata Greafik kepada wartawan.

Meski demikian, Greafik menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa keterangan saksi di persidangan dan akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik KPK.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum mengambil kesimpulan maupun menentukan langkah hukum terkait dugaan aliran dana kepada Gus Miftah.

“Keterangan ini tentu akan kami dalami lebih lanjut. Mengenai tindak lanjutnya, nanti akan menjadi bagian dari proses penyidikan,” ujarnya.

Perkara yang tengah disidangkan merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Dalam perkara tersebut, sejumlah pejabat dan pihak swasta sebelumnya telah divonis bersalah.

Sementara itu, Sudewo, mantan anggota DPR RI yang juga Bupati Pati nonaktif, menjadi salah satu terdakwa dalam pengembangan perkara tersebut.

Jaksa menduga proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo–Semarang Fase I diwarnai praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan berbagai pihak.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan atau tanggapan resmi dari Gus Miftah terkait kesaksian di persidangan yang menyebut adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta untuk dirinya.

Dugaan tersebut masih sebatas keterangan saksi di bawah sumpah di persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan ataupun penetapan status hukum terhadap pihak yang disebut.

Respons KPK

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan tersebut merupakan hal penting karena muncul di persidangan.

Dia mengatakan keterangan saksi akan dianalisis.

“Keterangan itu tentu juga menjadi penting ya menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA, dan tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Dia mengatakan fakta persidangan akan dianalisis lebih dulu oleh jaksa.

Hasil analisis akan menjadi modal penyidik untuk menentukan dilakukan pengembangan atau tidak.

“Karena pasti akan dilihat unsur-unsur perbuatan melawan hukum dari para pihak ya, termasuk soal dugaan aliran uang itu. Nah ini motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya ya, motifnya, inisiatifnya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa gitu ya,” ujarnya.

Lalu, apakah uang Rp 100 juta itu disita?

“Pertama kita akan lihat dulu untuk memastikan di proses pembuktian ini, jika itu nanti betul ya terbukti, maka KPK dapat melakukan penyitaan ya, kita lihat nanti dari proses pembuktian, dari penilaian majelis hakim seperti apa atas keterangan ataupun fakta persidangan tersebut,” ujarnya.

KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Gus Miftah sebagai saksi.

Menurut dia, pemanggilan saksi ditentukan berdasarkan kebutuhan pemeriksaan.

“Kita tunggu nanti, ini kan baru muncul di persidangan kemarin gitu ya, ada keterangan dari terdakwa atau saksi gitu ya yang menyampaikan keterangan adanya dugaan aliran uang kepada pihak pihak lainnya. Nah dalam proses pembuktian nanti hakim tentu akan melihat soal aliran uang tersebut seperti apa, kebutuhannya dalam proses pembuktian khususnya perkara pokok untuk para terdakwa ini,” ujarnya.

Artikel terkait lainnya