Ada Apa? Ahli Hukum Bongkar ‘Kejanggalan’ Fatal di Balik Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah!

DEMOCRAZY.ID – Gerak cepat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam menetapkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kini berbalik menjadi sorotan tajam.

Meski publik mengapresiasi keberanian aparat, para pengamat hukum justru mencium aroma risiko yang dapat membahayakan konstruksi hukum kasus tersebut.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara eksplisit mengingatkan Polri akan potensi “bumerang” hukum yang mengintai di balik kecepatan proses penetapan tersangka ini.

Senin (13/7/2026), Boyamin menegaskan bahwa ada prosedur krusial yang patut dicermati agar upaya pemberantasan korupsi ini tidak justru tumbang di meja hijau.

Risiko “Blunder” Prosedural

GEMPAR! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Kortas Tipidkor Polri Beri Kejutan Besar

Inti kekhawatiran Boyamin terletak pada absennya tahap pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai saksi sebelum status tersangka disematkan.

Berdasarkan penelusurannya, Febrie belum pernah sekalipun dimintai keterangan dalam fase penyelidikan.

Padahal, dalam hukum acara pidana, langkah ini menjadi prasyarat penting untuk membangun fondasi penetapan tersangka yang sah dan tidak terbantahkan.

“FA ini belum pernah diperiksa sebagai saksi. Kekhawatiran saya sangat beralasan: jika dia melayangkan gugatan praperadilan, Polri berisiko besar kalah. Ini adalah celah hukum yang sangat fatal,” ujar Boyamin dengan nada memperingatkan.

Jika benar Polri melewatkan tahapan pemeriksaan saksi, maka pihak Febrie Adriansyah memiliki amunisi yang sangat kuat untuk menguji validitas prosedur penyidikan di pengadilan.

Gugatan praperadilan bisa menjadi senjata pamungkas untuk membatalkan status tersangka tersebut jika hakim menilai terdapat pelanggaran administratif dalam prosesnya.

Konsekuensi Hukum: Jalan Panjang yang Melelahkan

Resmi Jadi Tersangka, 3 Kasus Febrie Adriansyah Kini Diserahkan Kejagung Polri Ungkap Alasan Mengejutkan!

Meski demikian, Boyamin memberikan perspektif yang lebih luas.

Ia menegaskan bahwa kemenangan dalam praperadilan—jika itu terjadi—bukan berarti menghentikan perkara korupsi ini secara permanen.

Penyidik masih memiliki opsi untuk “memperbaiki” langkah mereka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dan mengulang tahapan pemeriksaan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Namun, ia mengingatkan bahwa setiap langkah mundur akan memakan waktu, menguras energi, dan berisiko meredupkan momentum publik yang saat ini sedang berada di puncak kepercayaan terhadap Polri.

Pertaruhan Marwah Penegakan Hukum

Skandal Jampidsus Febrie Adriansyah Eks Penyidik KPK Tegaskan Sulit Ada Deal, Semua Sudah Terkunci Barang Bukti!

Kasus ini sejatinya merupakan pertaruhan besar.

Febrie Adriansyah diseret ke kursi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan deretan perkara besar yang menyita perhatian nasional, yakni:

  • Kasus pasokan batu bara ke PT PLN (Persero).
  • Kasus mega-skandal ASABRI.
  • Kasus tata kelola di PT Krakatau Steel.

Penyidik Polri kini berada di persimpangan jalan: antara mempertahankan kecepatan dalam memberantas korupsi atau memastikan akurasi prosedur agar tidak terjebak dalam jebakan praperadilan.

Publik kini menanti, apakah Polri mampu membuktikan bahwa penetapan tersangka ini sudah didasarkan pada ketelitian prosedur, atau justru ini menjadi ujian besar bagi keberlangsungan kasus korupsi yang konon memiliki akar hingga ke level “bungker-bungker” rahasia para elite.

Artikel terkait lainnya