KPK Akhirnya Buka Suara: Ini Syarat Utama Jika Ingin ‘Ambil Alih’ Kasus Eks Jampidsus Febrie!

DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal siap mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Namun, langkah tersebut hanya akan dilakukan apabila penanganan perkara memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang, salah satunya jika proses hukum mengalami hambatan atau mandek.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, mekanisme pengambilalihan perkara telah diatur dalam Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam aturan tersebut terdapat enam kriteria yang menjadi dasar KPK mengambil alih penanganan perkara dari aparat penegak hukum lain.

“Di ayat duanya ada enam kriteria, salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek seperti tadi yang disampaikan. Perkara itu mandek bolak-balik gitu ya, bolak-balik,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Meski membuka peluang pengambilalihan perkara, Asep menegaskan hingga kini belum ada alasan bagi KPK untuk menggunakan kewenangan tersebut.

Sebab, proses penyelidikan, upaya paksa, hingga penggeledahan masih terus berjalan.

Karena itu, menurut dia, KPK tidak bisa mengambil alih perkara hanya berdasarkan dugaan atau asumsi bahwa penanganannya akan terhambat.

“Jadi tidak bisa kami melakukan pengambilalihan hanya berdasarkan pemikiran atau dugaan-dugaan saja. ‘Oh nanti karena ini misalkan menyangkut juga salah satu pihak di situ, ini akan mandek’. Bukan seperti itu, tidak juga,” katanya.

Asep juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurutnya, baik Kepolisian, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi secara profesional.

Alasan Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung

Ada Permainan di Balik Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Pakar Hukum Beri Peringatan Keras!

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) resmi menyerahkan tiga perkara dugaan kasus korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung RI yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pelimpahan ini disebut untuk percepatan penanganan kasus-kasus tersebut, seperti pengembangan alat bukti dan barang bukti.

“Berkenaan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penahanan berkas, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganannya. Karena faktanya masyarakat publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Bapak Ketua Komisi III tadi,” ujar Plt Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).

“Apa yang disinergikan yang penting adalah untuk percepatan, yang pertama untuk pengembangan alat bukti untuk maksimalitas, kemudian pengembangan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi. Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” tambahnya.

Rudi mengatakan pihaknya selaku penyidik akan memastikan alat bukti, barang bukti, serta hubungan kausalitas dengan apa ysang disangkakan.

“Yang lebih penting juga kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tuturnya.

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara ke Kejagung adalah dalam rangka sinergitas.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus,” jelasnya.

Artikel terkait lainnya