Disertasi Doktoral Febrie Adriansyah Jadi “Senjata Makan Tuan”? Isinya Kini Disorot di Tengah Kasus Korupsi!

DEMOCRAZY.ID – Disertasi doktoral di Universitas Airlangga milik Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik setelah namanya ramai diperbincangkan di tengah perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.

Karya ilmiah tersebut mengangkat tema “Reformulasi Bukti Permulaan yang Cukup dalam Penyitaan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang”, yang membahas aspek penyitaan aset dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Topik disertasi itu menjadi bahan diskusi di media sosial karena dinilai memiliki keterkaitan dengan isu hukum yang saat ini berkembang.

“Gila yaa.. orang yang menindak kasus korupsi kelas kakap. Ternyata malah tersangka korupsim” tulis netizen di X.

“Mau tahu yang lebih dagelan lagi? Disertasi doktoralnya malah membahas penyitaan dalam TPPU, tapi dia malah tersangka TPPU. Luar biasa republik ini.”

Meski demikian, berbagai tanggapan yang beredar merupakan opini publik dan belum menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan.

👇👇

Febrie Adriansyah Pernah Dilaporkan ke KPK

Sebelum ditetapkan jadi tersangka pada 11 Juli 2026, Febrie Adriansyah juga pernah menjadi pihak yang dilaporkan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara yang saat itu menjadi perhatian publik.

Koordinator pelapor, Ronald Loblobly, saat itu menyampaikan dugaan yang menjadi dasar pelaporan.

“Terlapor Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan dengan modus operandi memberantas sembari korupsi,” ujarnya saat menyampaikan laporan di Gedung Merah Putih KPK.

aporan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyampaian dugaan kepada aparat penegak hukum.

Hingga saat itu, penyampaian laporan tidak serta-merta menjadi bukti adanya tindak pidana ataupun kesalahan pihak yang dilaporkan.

Publik Diminta Hormati Proses Hukum

Di tengah berbagai perbincangan yang berkembang, Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berlaku serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pihak kejaksaan juga menyatakan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, berbagai informasi yang beredar di media sosial diharapkan tidak dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan perkara ini masih terus menjadi perhatian publik.

Namun, seluruh pihak diharapkan menunggu hasil proses hukum resmi sebagai dasar untuk menilai setiap fakta yang nantinya terungkap di persidangan.

Artikel terkait lainnya