DEMOCRAZY.ID – Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pemerintah menegaskan penetapan hari tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara sekaligus pelestarian warisan budaya Nusantara.
Penetapan itu memunculkan berbagai pertanyaan pada sejumlah kelompok masyarakat.
Mulai dari siapa yang dimaksud penghayat kepercayaan, alasan pemilihan tanggal 13 Juli, hingga apakah peringatan tersebut akan menjadi hari libur nasional.
Masih banyak masyarakat yang menganggap penghayat kepercayaan merupakan agama baru.
Anggapan tersebut tidak tepat karena kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan sistem kepercayaan leluhur yang telah hidup dan berkembang di Nusantara jauh sebelum Indonesia merdeka.
Penghayat kepercayaan bukanlah pemeluk agama baru, melainkan kelompok masyarakat yang menjalankan ajaran, nilai, dan tradisi spiritual yang diwariskan secara turun-temurun.
Negara telah secara resmi mengakui penghayat kepercayaan sebagai identitas setara agama.
Hal ini tertuang dalam putusan MK nomer 97/PUU-XIV/2016 tentang Administrasi Kependudukan.
Putusan itu menetapkan bahwa penghayat kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang setara dengan penganut agama resmi dan berhak dicantumkan identitas kepercayaannya pada kolom agama di KTP elektronik (KTP-el) serta Kartu Keluarga (KK).
Negara turut menjamin layanan pendidikan para penghayat kepercayaan, tertuang dalam Permendikbud No. 27 Tahun 2016 yang mengatur tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada satuan pendidikan.
Di Indonesia terdapat beragam aliran kepercayaan yang masih dipraktikkan hingga kini. Misalnya Sunda Wiwitan yang berkembang di masyarakat tanah Pasundan.
Dalam ajaran Sunda Wiwitan, sosok yang dipercaya sebagai Tuhan Yang Maha Esa dikenal dengan nama Sang Hyang Kersa. Ajaran ini menekankan penghormatan kepada leluhur serta keseimbangan dengan alam.
Terdapat pula Sapta Darma yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur, pada 1952. Aliran kepercayaan ini mengajarkan pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penganut Sapta Darma menjalankan tujuh kewajiban untuk mendapatkan kesempurnaan diri dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Kemudian ada Kaharingan di Kalimantan yang merupakan agama dan sistem kepercayaan asli Suku Dayak. Lalu Parmalim di Sumatera Utara, serta Marapu yang hidup di tengah masyarakat Sumba.
Keberadaan berbagai kepercayaan tersebut menunjukkan bahwa keragaman spiritual masyarakat Indonesia tidak hanya terbatas pada agama-agama yang diakui negara.
Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa juga dimaksudkan untuk memperkuat penghormatan terhadap keberagaman sekaligus menghapus stigma yang selama ini masih melekat kepada para penghayat kepercayaan.
Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan tanpa alasan.
Tanggal tersebut dipilih merujuk pada peristiwa bersejarah dalam sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 13 Juli 1945 yang membahas rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam sidang itu, anggota BPUPKI, Wongsonegoro, mengusulkan agar frasa “dan Kepercayaannya” dimasukkan ke dalam rumusan Pasal 29 UUD 1945.
Usulan tersebut menjadi tonggak awal pengakuan terhadap penghayat kepercayaan dalam proses perumusan konstitusi Indonesia.
“Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita,” kata Menteri Kebudayaan Fadzli Zon.
Pembahasan konstitusi pada sidang BPUPKI ketika itu tidak hanya mengatur bentuk negara dan sistem pemerintahan.
Namun sekaligus membahas jaminan kebebasan warga negara dalam memeluk agama maupun menjalankan kepercayaannya.
Gagasan tersebut kemudian menjadi dasar lahirnya prinsip penghormatan terhadap keberagaman keyakinan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemerintah menilai peristiwa 13 Juli 1945 memiliki makna simbolis karena menunjukkan bahwa sejak awal pendiri bangsa telah mendiskusikan ruang bagi penghayat kepercayaan dalam konstitusi.
Sumber: Suara