DEMOCRAZY.ID – Pengamat antikorupsi sekaligus eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2013–2021, Yudi Purnomo, menanggapi potensi adanya “deal-deal” di balik penanganan perkara dugaan korupsi setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Yudi, dugaan adanya kesepakatan di belakang layar sulit terjadi karena penyidik telah menemukan barang bukti berupa uang dalam jumlah besar.
“Saya pikir kalau ada deal-deal tidak ada karena ditemukan barang bukti berupa uang sekarang. Kalaupun ada deal-deal di belakang, uang ini (hasil temuan di penggeledahan) mau diapain, mau dibawa ke mana uang-uangnya, karena sudah ada wujudnya, wujudnya sudah ada,” kata Yudi, mengutip tayangan pagi di YouTube Kompas TV, Sabtu (11/7/2026).
Yudi menjelaskan bahwa penyidik juga telah melapisi perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menilai hal itu memperkuat proses penelusuran terhadap asal-usul aset yang ditemukan.
Menurutnya, keberadaan brankas yang disebut telah dirancang secara khusus di dalam bangunan juga menjadi bagian yang akan didalami penyidik.
“Apalagi kan juga penyidik melapisi dengan tindak pidana pencucian uang, artinya kalau kita melihat dari proses pembeli dan kemarin bagaimana tempat untuk brankasnya saja sudah dikondisikan, interiornya benar-benar sengaja untuk dibangun brankasnya. Interiornya memang dibangun sedemikian rupa,” lanjutnya.
Yudi mengatakan langkah yang kini dilakukan aparat penegak hukum adalah menerapkan metode follow the money, yakni menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang berkaitan dengan uang yang ditemukan.
Ia juga menyinggung pernyataan Febrie dalam konferensi pers yang menyebut rumah yang digeledah bukan miliknya, sementara kepemilikan uang tersebut masih menjadi pertanyaan.
Meski demikian, Yudi menegaskan seluruh keterangan tetap penting bagi penyidik, namun barang bukti tetap menjadi faktor utama dalam pembuktian perkara.
“Tentu keterangan ini akan sangat berguna bagi penyidik karena dalam teori penyidik semua keterangan akan kita ambil, tetapi tetap barang bukti yang bicara.”
Menurut Yudi, setelah ditemukan uang tunai dalam jumlah besar dan emas, arah penyidikan dapat berubah dari semula menelusuri perkara dari awal (hulu ke hilir) menjadi menelusuri asal-usul aset yang ditemukan (hilir ke hulu).
Ia menilai kemungkinan uang tersebut berkaitan dengan lebih dari satu perkara masih terbuka, termasuk dugaan kasus batu bara maupun perkara lain yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Namun demikian, ia mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
“Ketika sudah ditemukan uang apalagi sebanyak itu dan emas juga, maka biasanya penyidik yang sebelumnya dari hulu ke hilir ini bisa jadi dari hilir ke hulu, jadi menelusuri titik-titik yang ditinggalkan oleh uang tersebut. Kalau bicara soal tiga kasus maka ditemukan uang di tempat itu bisa jadi sudah bercampur kasus-kasusnya. Apakah itu ada kasus terkait batu bara, terkait dua kasus yang lain, itu bisa jadi, tapi tetap asas praduga tak bersalah harus dikedepankan,” lanjutnya.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah sebelumnya diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Anang menyampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie.
Dalam keterangan resminya, Anang menjelaskan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Yudi menyatakan sikap Febrie patut diapresiasi.
“Kita tahu pasca itu beberapa tempat sekitar 13 dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang setengah triliun dan emas 74 kilo yang memantik perdebatan di masyarakat, yang kemudian akhirnya klimaksnya dengan mundurnya Pak Febrie ini,” ujar Yudi, Sabtu (11/7/2026).
Saat ini, Polri masih menyelidiki dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PLN batu bara hingga PT Asabri (Persero) dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Yudi menilai pengunduran diri tersebut juga dapat membuka peluang sinergi yang lebih baik antara Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dalam mengusut perkara tersebut.
“Bagi saya, penegakan hukum terkait dengan hal ini ya pasti akan berjalan dengan lebih mudah untuk kemudian dicari kebenaran baik formil maupun materil,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yudi mengatakan pengunduran diri Febrie membuka kemungkinan adanya proses hukum lanjutan.
Namun, ia menegaskan bahwa kelanjutan proses tersebut tetap bergantung pada kecukupan alat bukti yang dimiliki aparat penegak hukum.
Sumber: Tribun