Ternyata Ini Alasan Hakim ‘Menangkan’ Praperadilan dan Kabulkan Sebagian Gugatan Roy Suryo

DEMOCRAZY.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya.

Sejumlah pertimbangan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah karena mengandung cacat formil dan materiil.

Menurut hakim, izin penggeledahan yang diperoleh penyidik bertujuan mencari barang bukti.

Namun pelaksanaannya justru digunakan untuk menangkap Roy Suryo dalam rangka pelimpahan tahap II ke kejaksaan.

“Ketua Pengadilan Negeri Tangerang memberikan izin pada termohon untuk melakukan penggeledahan karena rumah atau tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut, diduga oleh termohon sebagai tempat persembunyian barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka,” tutur hakim.

“Namun dalam pelaksanaannya, sebagaimana didalilkan termohon, penggeledahan yang dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap pemohon untuk keperluan penyerahan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum karena berkas perkara telah lengkap, tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti,” lanjut hakim.

Selain itu, hakim menilai tidak terdapat keadaan mendesak yang membenarkan tindakan penangkapan.

Selama proses penyidikan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo dinilai kooperatif, tidak pernah mangkir dari panggilan, maupun berupaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

“Selain itu, tidak terbukti adanya perbuatan pemohon atau keadaan-keadaan sebagai contoh pemohon mulai berpindah-pindah tempat tinggal dan sulit dihubungi sehingga menimbulkan khawatiran gagalnya atau terganggunya proses penyelesaian penyidikan di tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum atau pemohon ternyata tidak memenuhi panggilan termohon untuk pelaksanaan pelimpahan tanpa alasan yang sah,” jelas hakim.

“Penggunaan upaya pengledahan penangkapan yang dilakukan termohon tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut Hakim adalah tindakan sewenang-wenang. Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materil dalam tindakan penggledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah,” beber hakim.

Terkait penahanan, hakim menyebut penyidik sebelumnya hanya mewajibkan Roy Suryo menjalani wajib lapor tanpa pernah menerbitkan surat perintah penahanan hingga 18 Juni 2026.

“Dalam situasi seperti itu, seharusnya pemohon dihadapkan pada logika kepastian selama pemohon tidak melanggar syarat yang ditetapkan oleh pemohon, maka pemohon tidak perlu ditahan. Sebaliknya, jika pemohon melanggar syarat yang ditetapkan tersebut, maka saat itulah ia perlu ditahan. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah,” paparnya.

Karena tidak terbukti melanggar syarat tersebut, penahanan dinilai tidak memenuhi syarat subjektif dan dinyatakan tidak sah.

Meski demikian, hakim menolak permohonan Roy, yaitu tindakan termohon yang dinyatakan tidak sah hanya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Hakim menegaskan putusan praperadilan hanya menyangkut keabsahan upaya paksa, bukan membatalkan proses penyidikan atau pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Hakim juga menolak permohonan agar Roy Suryo dibebaskan dari tahanan karena saat putusan dibacakan ia sudah tidak lagi ditahan.

Permintaan agar pengadilan memerintahkan kejaksaan tidak melakukan penahanan di kemudian hari juga ditolak karena bukan menjadi kewenangan praperadilan.

“Menimbang bahwa oleh karena saat ini pemohon tidak berada dalam tahanan, maka permohonan agar memerintahkan pemohon dibebaskan dari rumah tahanan Tahti Mahpolda Metro Jaya sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya ditolak,” ungkap hakim.

“Dengan demikian, permohonan agar pengadilan memerintahkan turut termohon tidak menerbitkan surat perintah penahanan terhadap diri pemohon bukanlah kewenangan perapardilan, sehingga sudah sepatutnya ditolak,” kata hakim lagi.

Senyum Sumringah Roy Suryo Sesaat Menangkan Praperadilan di PN Jaksel

Wajah Pakar telematika, Roy Suryo seketika berbinar.

Senyumnya pun merekah sesaat hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya pada Selasa (7/7/2026).

Dirinya tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya ketika hakim menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanannya oleh pihak Kepolisian tidak sah.

Putusan itu disambut tepuk tangan serta takbir dari para pendukung yang hadir di ruang sidang.

Ruang sidang yang dipenuhi para pendukungnya itu pun riuh.

Sorak sorai pun bersusulan menyambut Roy Suryo yang mengangkat kedua tangannya.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam amar putusannya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.

Hakim menyatakan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya pada 18 Juni 2026, serta penangkapan dan penahanan pada 19 Juni 2026, tidak sah.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar I Ketut Darpawan di persidangan.

Selain itu, hakim menetapkan biaya perkara nihil.

Putusan tersebut diambil usai majelis pertimbangkan seluruh fakta dan argumentasi yang terungkap selama persidangan.

“Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” kata I Ketut.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya