Isu Panas Ijazah Jokowi Dimusnahkan, Pakar Hukum: Hilang Bukan Berarti Pembuktian Berakhir!

DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, buka suara soal kabar mengenai dugaan hilangnya atau musnahnya ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Ia mengatakan, apabila suatu dokumen penting seperti ijazah benar-benar hilang atau tidak ditemukan, proses pembuktian dalam perkara hukum tetap dapat dilakukan melalui alat bukti lain.

Namun, nilai pembuktiannya tidak selalu sama dengan dokumen asli.

“Jika benar ijazah tersebut sudah hilang atau tidak ditemukan, tentunya bukti lain perlu dihadirkan walaupun nilainya tidak sama persis bobotnya dengan ijazah asli yang hanya dikeluarkan satu kali bagi yang bersangkutan,” kata Hery, Jumat (26/6/2026).

Menurut dia, hilangnya ijazah juga tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban hukum apabila masih terdapat dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan.

Bahkan, Hery menilai kondisi tersebut justru dapat membuat proses pembuktian menjadi lebih kompleks.

“Malah berat pembuktiannya kalau hilang. Pertanyaan akan muncul, penting enggak ijazah itu bagi semua orang yang sudah bersusah payah mendapatkannya? Sejak kapan hilang atau rusak dan karena apa, itu tentu perlu dijawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dokumen tersebut pernah digunakan untuk kepentingan tertentu yang diketahui publik, hal itu juga dapat menjadi bagian dari proses pembuktian.

“Apa lagi jika pernah digunakan sebelumnya untuk hal lain yang publik turut mengetahuinya,” ucap Hery.

Karena itu, Hery menilai penyelesaian melalui proses hukum di pengadilan merupakan langkah yang tepat agar polemik mengenai ijazah tidak terus berlarut.

“Benar, itu jalan terbaik mengakhiri polemik ini,” pungkasnya.

Sumber: Inilah

Artikel terkait lainnya