

DEMOCRAZY.ID – Dinamika kasus dugaan pencemaran nama baik yang bermula dari tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.
Dua tokoh yang sama-sama berstatus tersangka, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan Roy Suryo, kini memilih jalur hukum yang berbeda menjelang persidangan.
Dokter Tifa secara resmi membatalkan permohonan praperadilan yang sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan itu diambil setelah dirinya memperoleh kepastian tidak akan ditahan selama proses persidangan pokok perkara berlangsung.
Dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026), Dokter Tifa menjelaskan bahwa perubahan situasi hukum menjadi alasan utama dirinya mengubah strategi.
“Kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. Tapi mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada 21 Juni 2026 saya tidak ditahan pada saat proses persidangan, maka kami memutuskan untuk membatalkan permohonan praperadilan,” ujar Dokter Tifa.
Keputusan tersebut menandai pergeseran fokus tim kuasa hukumnya.
Alih-alih memperdebatkan prosedur penetapan tersangka melalui praperadilan, Dokter Tifa memilih memusatkan energi pada pembelaan substansi perkara yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Langkah Dokter Tifa langsung menjadi sorotan karena berbeda dengan Roy Suryo yang memilih tetap melanjutkan gugatan praperadilan terhadap penyidik dan jaksa.
Roy Suryo tercatat telah mendaftarkan permohonan praperadilan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026.
Meski publik menilai keduanya mulai menempuh jalan berbeda, Dokter Tifa membantah adanya perpecahan dalam hubungan mereka.
Menurutnya, perbedaan langkah hukum merupakan konsekuensi dari pemisahan berkas perkara atau splitsing yang dilakukan penyidik.
Berkas perkara Roy Suryo tercatat dengan nomor 300, sedangkan berkas Dokter Tifa bernomor 301.
Kondisi itu membuat masing-masing tersangka memiliki ruang untuk menentukan strategi hukum secara mandiri.
“Artinya memang kami harus punya tim sendiri dan strategi sendiri, tetapi kami terus bersinergi,” kata Dokter Tifa.
Hingga kini Roy Suryo tetap konsisten melanjutkan upaya praperadilan sebagai instrumen hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap dirinya.
Perbedaan pendekatan tersebut memunculkan persepsi adanya “pecah kongsi” strategi di antara kedua tokoh yang selama ini kerap tampil bersama dalam polemik ijazah Jokowi.
Namun secara hukum, langkah yang ditempuh keduanya memang dapat berbeda karena masing-masing menghadapi berkas perkara yang telah dipisahkan dan memiliki pertimbangan pembelaan tersendiri.
Publik kini menanti dua agenda penting sekaligus: sidang praperadilan Roy Suryo di Jakarta Selatan dan persidangan pokok perkara yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menanggapi munculnya anggapan bahwa dirinya dan Dokter Tifa “pecah kongsi”, Roy Suryo menegaskan bahwa perbedaan strategi hukum tidak berarti hubungan keduanya retak.
Menurut Roy, setiap tersangka memiliki hak menentukan langkah hukum yang dianggap paling tepat sesuai kondisi masing-masing.
Ia menilai keputusan Dokter Tifa membatalkan praperadilan merupakan hak pribadi yang harus dihormati.
“Kami tetap berkomunikasi dan saling mendukung. Karena berkas perkara sudah dipisah, tentu strategi hukumnya juga bisa berbeda. Itu hal yang wajar dalam proses hukum,” ujar Roy Suryo.
Roy menegaskan dirinya tetap melanjutkan praperadilan karena ingin memperoleh kepastian hukum terkait proses penetapan tersangka yang dialaminya.
Meski demikian, ia memastikan koordinasi dengan Dokter Tifa dan tim pendukung lainnya tetap berjalan.
“Kami berbeda langkah, tetapi tujuan kami tetap sama, yakni mencari keadilan dan memperjuangkan keyakinan kami melalui jalur hukum yang tersedia,” kata Roy.
Dengan perbedaan strategi yang kini terlihat semakin jelas, perhatian publik tertuju pada bagaimana kedua tokoh tersebut menghadapi rangkaian proses hukum yang akan menentukan arah kasus ini ke depan.