DEMOCRAZY.ID – Pengacara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Muhammad Taufiq, menanggapi tuduhan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyebut ada ‘orang kuat’ terkait putusan penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Wali Kota Solo tersebut.
Taufiq menilai tuduhan Jokowi tersebut mengada-ada.
Ia lantas membandingkan nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa dengan Ketua relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, serta advokat, Razman Nasution.
Sebagai informasi, Silfester dan Razman sama-sama berstatus sebagai terpidana dalam kasus yang berbeda.
Adapun Silfester dinyatakan bersalah dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Ia divonis 1,5 tahun penjara.
Sementara, Razman terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Ia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Namun, meski telah divonis bersalah, mereka hingga kini tidak ditahan.
Dengan fakta itu, Taufiq pun menilai seharusnya tuduhan yang dilayangkan Jokowi terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait adanya ‘orang kuat’ dialamatkan kepada Silfester dan Razman.
Pasalnya, Roy Suryo dan dokter Tifa sempat ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) meski masih berstatus sebagai tersangka.
Taufiq menduga bahwa Silfester dan Razman tidak kunjung ditahan karena dekat dengan Jokowi.
“Kalau saya jawabnya dengan ketawa aja, penangguhan (penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa karena adanya) orang besar. Selama ini, kita ini juga bertanya mengapa dua pendukung setia Pak Jokowi atau die hard yang bernama Silfester Matutina dan Razman bisa jalan-jalan gitu lho.”
“Jadi kalau itu dialamtkan kepada Roy Suryo dan kawan-kawan termasuk kami tim advokatnya Roy Suryo dan dokter Tifa itu tidak tepat,” katanya ketika dihubungi redaksi Tribunnews.com dari Kantor Tribunnews Solo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (23/6/2026).
Ia mengungkapkan pihak yang bisa melakukan intervensi terhadap proses hukum hanyalah yang memiliki kekuasaan.
Taufiq membantah bahwa ada orang yang berkuasa yang telah mengintervensi proses hukum terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa sehingga mampu memengaruhi keputusan dari aparat penegak hukum.
“Di negara ini, yang bisa mengintervensi adalah orang yang punya kekuasaan. Jadi di kami nggak ada yang punya kekuasaan,” tegasnya.
Dia justru menduga bahwa tidak segera ditahannya Silfester dan Razman, meski telah ada putusan vonis dari pengadilan, buntut intervensi dari ‘orang kuat’.
Di sisi lain, jika memang tuduhan Jokowi tersebut terbukti, maka Taufiq menuturkan seharusnya Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak hanya sebatas penahanannya ditangguhkan, tetapi juga bisa sampai memberhentikan perkara.
“Kalau orang besar kan seharusnya tidak cuma penangguhan (penahanan) tetapi bisa sampai menghentikan perkara. Kalau perlu deponering (menutup perkara demi kepentingan umum) seperti halnya Candra Hamzah atau Bibit Slamet Riyanto ketika menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, merespons penangguhan penahanan dokter Tifa dan Roy Suryo.
Ade mengatakan Jokowi akan mengumumkan langsung siapa orang kuat yang diduga melakukan intervensi kasus ini diputuskan penangguhan penahanan terhadap Tifa dan Roy Suryo.
“Nanti biar Pak Jokowi sendiri yang menyampaikan ya, orang kuat itu ya. Kami tahu tetapi kami tidak mau hari ini membuka ini di sini,” kata Ade dikutip dari Kompas.TV, Selasa (23/6/2026).
“Yang penting, biarkan Pak Jokowi yang menyampaikan sendiri siapa orang itu agar, kita semua relawan bisa berbesar hati bisa menerima siapa orang tersebut.”
Dia memastikan ada orang yang menyetujui penangguhan penahanan ini karena penangguhan penahanan ini tentu disetujui oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Nah Jaksa Agung ini katanya back up-nya cuma Allah. Ingat Pak Jaksa Agung, Anda akan ditagih Anda mengatakan bahwa saya tidak takut kepada siapapun, saya yang membackup saya bukan orang yang kuat lagi tetapi Maha Kuat Allah SWT, dengarkan janjimu akan ditagih, Pak Jaksa Agung ditagih Anda, Insya Allah,” ujarnya.
Sumber: Tribun