Persembunyian Berakhir di Depok! Predator Seksual Buronan AS Diciduk Saat Sembunyi di Bunker

DEMOCRAZY.ID – Pelarian panjang AW, warga negara Amerika Serikat yang menjadi buronan kasus pelecehan seksual di negaranya, akhirnya menemui titik akhir.

Setelah belasan tahun bersembunyi secara senyap di Indonesia, predator seksual ini resmi diusir paksa dan diterbangkan kembali ke Negeri Paman Sam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi bahwa proses deportasi terhadap AW telah dilaksanakan pada Kamis (4/6/2026) dengan pengawalan ekstra ketat dari otoritas Amerika Serikat.

“Kamis, yang bersangkutan sudah di deportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana,” ujar Hendarsam saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Bersembunyi di Bunker Selama 15 Tahun

Drama penangkapan AW sempat menggegerkan publik lantaran ia ditemukan bersembunyi di sebuah bunker rahasia di dalam kediamannya di wilayah Sawangan, Depok, pada 23 April 2026 lalu.

AW diketahui telah masuk ke Indonesia sejak tahun 2011—artinya, ia berhasil mengecoh otoritas selama 15 tahun demi menghindari jeratan hukum di Amerika Serikat.

Jejak gelap AW mulai terendus setelah tim intelijen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Investigasi mendalam pun dilakukan untuk memburu keberadaan sang buronan di tanah air.

Tabir persembunyian AW perlahan runtuh setelah seorang perempuan berinisial NM melayangkan laporan yang mengiris hati ke Ditjen Imigrasi.

NM mengaku bahwa dirinya dan kedua anaknya tidak hanya menjadi korban pelecehan seksual oleh AW, tetapi juga mengalami pembatasan kebebasan yang sangat ketat oleh pelaku selama berada di Indonesia.

Merespons laporan tersebut, Imigrasi bergerak cepat memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat sebelum akhirnya mengepung lokasi persembunyian AW di Depok.

Identitas Palsu dan Pengawalan US Marshal

Selama menetap di Indonesia, AW terbukti melakukan pelanggaran berat dengan menggunakan identitas palsu dan memanipulasi dokumen perjalanan guna menutupi statusnya sebagai buronan internasional.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi dan penangkapan,” tegas Hendarsam.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini membuktikan efektivitas sistem pengawasan keimigrasian serta komitmen teguh dalam menjaga kedaulatan negara melalui prinsip “selective policy”—hanya orang asing yang membawa manfaat yang diperbolehkan tinggal di Indonesia.

Momen kepulangan AW pun berlangsung dramatis. Ia diterbangkan dengan pengawalan langsung dari personel US Marshal.

Kini, sang penghuni bunker Depok itu harus bersiap menghadapi pengadilan di negaranya sendiri.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya