DEMOCRAZY.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH) yang baru dilantik, Jumhur Hidayat membagikan kisah latar belakang perjalanannya yang pernah merasakan dua kali mendekam di balik jeruji besi.
Jumhur menceritakan pengalamannya ini saat pidato perdana sebagai menteri di Kantor Kementerian LH, Plaza Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Ia mengungkapkan bahwa pengalaman pertamanya masuk penjara terjadi saat dirinya masih menempuh studi di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada era Orde Baru.
Kala itu, ia terlibat dalam aksi membela masyarakat yang terkena dampak penggusuran lahan.
“Saya background-nya dua kali dipenjara. Tingkat tiga mau ke tingkat empat saya dipenjara di ITB dulu gara-gara saya memperjuangkan penggusuran tanah-tanah rakyat,” kata Jumhur.
Ia menjelaskan bahwa pada masa itu, isu penggusuran dan konflik lahan antara masyarakat melawan konglomerat sudah mulai marak terjadi, seperti yang terjadi di Badega, Pulau Panggung, dan Cimacan.
“Jadi judulnya zaman dulu itu ada Badega, Pulau Panggung, Cimacan itu kan ada penggusuran ya. Sudah ada kata-kata konglomerat, baru muncul lah pada waktu itu,” jelas dia.
Akibat aksinya membela kepentingan rakyat setempat, Jumhur harus menjalani masa hukuman selama tiga tahun.
Selepas dari penjara, Jumhur sempat bergabung dengan lingkungan B.J. Habibie dan kemudian dipercaya menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) selama tujuh tahun di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun, aktivitas kritisnya tidak padam begitu saja. Jumhur kembali berurusan dengan hukum saat terlibat dalam gerakan menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dinilainya berdampak buruk pada lingkungan hidup dan masyarakat adat tahun 2021 di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat itu, Jumhur dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.
“Setelah itu nakal-nakal sedikit sama teman-teman itu yang di depan dulu itu, memperjuangkan perlawanan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, yang ternyata juga urusan lingkungan ada di situ, ya kan? Masyarakat adat boleh dipenjara kalau ngelawan pembangunan, ada tuh,” kata dia.
Ia mengatakan, suara kerasnya kala itu karena sejumlah poin dalam UU Ciptaker dianggap mengancam keberlanjutan lingkungan dan hak partisipasi warga, khususnya masyarakat di perhutanan.
“Ada pokoknya masyarakat di perhutanan yang ngelawan boleh masuk penjara. Kemudian Amdal dihilangkan, peran masyarakat dan sebagainya,” ucapnya.
Jumhur pun mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto juga sepaham dengannya bahwa UU Ciptaker terlalu kapitalistik.
Presiden Prabowo lanjutnya, tengah berupaya melakukan koreksi terhadap regulasi tersebut karena dianggap terlalu berpihak pada pemodal.
Koreksi terhadap UU Ciptaker bertujuan agar regulasi tersebut menjadi aturan yang Pancasila atau sesuai dasar negara dan falsafah bangsa.
“Dan Bapak Presiden mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja itu terlalu kapitalistik, kapitalistik. Jadi itu harus kita koreksi agar menjadi undang-undang yang Pancasila, kira-kira begitu, dalam negara Pancasila,” pungkas Jumhur.
Sumber: Tribun