DEMOCRAZY.ID – Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo memastikan kliennya akan datang langsung ke persidangan perkara Roy Suryo Cs.
Kehadiran tersebut sekaligus untuk memperlihatkan ijazah asli yang selama ini menjadi polemik di tengah publik.
Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan antara tim hukum dan Jokowi di kediamannya di Solo.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan berfokus pada perkembangan laporan dugaan pencemaran nama baik yang saat ini ditangani aparat kepolisian.
Kasus itu mencuat setelah adanya tudingan mengenai keaslian ijazah yang kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut juga dimanfaatkan untuk memberikan pembaruan informasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyebut diskusi berlangsung cukup intens, termasuk membahas kemungkinan tahapan selanjutnya hingga estimasi waktu persidangan.
“Pagi ini kami bersilaturahmi sekaligus memberikan update perkembangan perkara yang sedang berjalan,” ujarnya.
Menurut Yakup, berkas perkara kini sudah dinyatakan lengkap sehingga peluang untuk segera masuk ke tahap persidangan semakin terbuka.
Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan jadwal resmi karena hal tersebut menjadi kewenangan pihak kejaksaan dan pengadilan.
Ia memperkirakan sidang akan digelar dalam waktu dekat apabila tidak ada hambatan administratif.
“Kami masih menunggu jadwal, namun harapannya dalam satu hingga dua bulan ke depan sudah mulai disidangkan,” katanya.
Lebih lanjut, Yakup menegaskan bahwa Jokowi telah menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung di ruang sidang.
Hal ini sekaligus membantah anggapan yang beredar bahwa Jokowi tidak akan datang atau enggan menunjukkan dokumen penting tersebut.
“Kami sudah konfirmasi langsung dan beliau menyatakan akan hadir serta menunjukkan ijazahnya,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa bukan hanya satu dokumen yang akan dibawa, melainkan seluruh riwayat pendidikan jika diperlukan dalam proses pembuktian.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keterbukaan sekaligus upaya meluruskan isu yang berkembang di masyarakat.
Terkait teknis kapan ijazah akan ditunjukkan, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
Biasanya, dokumen tersebut akan diminta saat agenda pemeriksaan terhadap pihak terkait berlangsung di persidangan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara ini tetap berlanjut hingga tahap pengadilan.
Sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini memasuki proses lanjutan setelah berkas perkara dilimpahkan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum menegaskan bahwa penyidikan terhadap para tersangka tidak dihentikan dan akan diteruskan sesuai prosedur hukum.
Berkas perkara juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa peneliti.
Langkah tersebut menjadi bagian penting sebelum perkara resmi disidangkan di pengadilan.
Dengan perkembangan ini, publik kini menantikan jalannya sidang yang diyakini akan menjadi sorotan luas.
Sumber: Akurat