DEMOCRAZY.ID – Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menilai dugaan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait kebocoran restitusi pajak 2025 yang tembus Rp360 triliun membuat resah kalangan wajib pajak (WP), baik perorangan maupun badan usaha.
Berdasarkan undang-undang, Rinto menegaskan pemerintah berkewajiban membayar restitusi pajak. Artinya, restitusi pajak bukanlah sebuah kejahatan.
“Ingat, restitusi pajak merupakan konsekuensi hukum dari desain sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibuat sendiri oleh pemerintah. Dalam waktu yang hampir bersamaan, pemerintah juga sedang mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) baru tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang ditargetkan berlaku 1 Mei 2026,” jelas Rinto di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Sejak awal, kata dia, IWPI sudah mendorong adanya pemisahan antara hak restitusi dan penyalahgunaan restitusi.
Jika ditemukan adanya manipulasi, pemalsuan, atau penyelewengan restitusi, harus ditindak dengan audit, pemeriksaan, dan penegakan hukum.
“Tetapi jika wajib pajak memang menerima restitusi karena konstruksi normanya memang demikian, kemudian pemerintah tiba-tiba gelisah karena angkanya yang besar, yang keliru bukan wajib pajaknya. Yang harus dikoreksi adalah kebijakan hukumnya,” terang Rinto.
Sejauh ini, kata Rinto, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa restitusi tidak akan ditahan apabila wajib pajak memang berhak menerimanya.
“Secara prinsip, pemerintah pun mengakui bahwa hak restitusi tidak boleh diperlakukan seolah-olah kesalahan moral,” imbuhnya.
Akar masalah, lanjut Rinto, terletak pada perubahan desain PPN atas barang tambang.
Sebelum perubahan besar itu, UU PPN lama menempatkan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagai barang yang tidak dikenai PPN.
Pada masa UU Cipta Kerja, rumusan itu mulai digeser dengan mengecualikan batu bara dari kelompok tersebut.
Selanjutnya, UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diterbitkan di era Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengubah Pasal 4A, yaitu daftar barang yang tidak dikenai PPN dipersempit, di mana kelompok hasil pertambangan tidak lagi tercantum sebagai non-BKP (Barang Kena Pajak).
Di saat yang sama, Pasal 7 ayat (2) tetap mempertahankan tarif PPN 0 persen atas ekspor BKP berwujud.
Kombinasi inilah yang melahirkan situasi saat ini, yakni PPN masukan dibayar di dalam negeri.
Di sisi lain, PPN keluaran untuk ekspor bernilai 0 persen, sehingga kelebihan bayar dan restitusi menjadi konsekuensi yang nyaris tak terhindarkan.
“Ini bukan sekadar soal perilaku WP, namun buah dari pilihan norma yang dibentuk pemerintah sendiri,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengungkap kecurigaan atas besarnya restitusi pajak tahun 2025 yang mencapai Rp360 triliun.
Bendahara negara ini mencium indikasi kebocoran dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada WP.
Sebagai informasi, restitusi pajak merupakan hak WP untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak kepada negara.
Hal itu wajar terjadi karena kesalahan hitung atau nilai setoran yang lebih besar dari pajak terutang.
“Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Rp360 triliun. Laporan ke saya tidak terlalu jelas dari bulan ke bulan. Sekarang mulai dimonitor, saya curiga di sana ada sedikit kebocoran,” ujar Menkeu Purbaya di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Untuk membuktikan kecurigaan tersebut, Menkeu Purbaya akan melakukan audit menyeluruh terhadap restitusi pajak di berbagai sektor, mulai dari sektor sumber daya alam (SDA) hingga industri lainnya.
Audit ini mencakup pembayaran restitusi periode 2020–2025.
“Kita perketat. Bukan berarti restitusi dihentikan, tapi jangan sampai pihak yang tidak berhak justru mendapatkan restitusi,” tegasnya.
Dia pun memberikan catatan khusus kepada industri batu bara, dengan menyoroti fenomena perusahaan yang mampu mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp25 triliun per tahun.
Menurutnya, angka pengembalian tersebut tidak sebanding dengan pemasukan (income) PPN yang masuk ke kas negara.
Sumber: Inilah