Dari Bisnis Narkoba hingga Aniaya Siswa Madrasah: Sejauh Mana ‘Reformasi Polri’ Bekerja?

DEMOCRAZY.ID – Publik dibuat geger dengan terbongkarnya jaringan narkotika yang dikendalikan oleh polisi.

Aparat yang seharusnya memberantas para bandar justru berperan sebagai pengendali barang haram.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan usai kasus yang menjeratnya terbongkar.

Awalnya, petugas menciduk dua asisten rumah tangga Bripka IR. Dari tangan keduanya ditemukan sabu seberat 30,415 gram.

Temuan tersebut menjadi pintu masuk ke dalam labirin kelam.

Dalam pengembangannya, petugas kemudian mendapati satu nama, yakni AKP Malaungi yang menjabat sebagai Kasatres Narkoba.

Dari dalam ruang kerja Malaungi, polisi menyita lima paket sabu dengan berat 488,496 gram.

Petugas kembali melakukan pendalaman. Dari mulut Malaungi, terucap satu nama lain, yakni pimpinannya sendiri, AKBP Didik.

Didik mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang bandar berinisial E.

Dari bandar E, barang haram itu berpindah tangan ke AKP Malaungi. Sebagian kemudian diteruskan kepada sang Kapolres, AKBP Didik.

Nama Bripka IR juga muncul dalam rantai distribusi ini, menunjukkan sebuah jaringan yang melibatkan lintas pangkat, dari bintara hingga perwira menengah.

Koper Putih di Karawaci

Jejak paling telak yang memberatkan AKBP Didik justru ditemukan ratusan kilometer dari Bima, tepatnya di Karawaci, Tangerang.

Penyidik menemukan sebuah koper putih milik Didik yang dititipkan di rumah Aipda Dianita Agustina, seorang polwan yang merupakan mantan anak buahnya.

Isi koper itu tak main-main: 16,3 gram sabu, puluhan butir ekstasi, Alprazolam, Happy Five, hingga Ketamine.

Namun, meski jumlahnya signifikan, penyidik menyimpulkan barang bukti tersebut bukan untuk diperjualbelikan.

Didik mulai terseret dalam permainan ini sejak Agustus 2025 lalu, atau sekitar tujuh bulan sejak dirinya diangkat menjadi Kapolres Bima Kota.

Hingga saat ini, petugas masih memburu bandar berinisial E yang memasok barang haram tersebut.

Kembali Jadi Pembunuh

Rentetan kasus yang melibatkan Institusi Polri membuat publik tak henti menggelengkan kepala.

Pasalnya, usai kasus penyalahgunaan narkotika, aparat dari satuan Brimob menjadi terduga pelaku pembunuhan anak di wilayah Kota Tual, Maluku Tenggara.

Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kematian korban bermula ketika satuan Brimob melakukan operasi cipta kondisi dengan berpatroli.

Dalam kegiatan tersebut, tim mendapat informasi dari warga soal terjadinya pemukulan di sekitar area Tete Pancing, Kota Tual.

Saat itu, pelaku sempat melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit berada di lokasi, pelaku melihat dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Tersangka kemudian mengayunkan helm taktikal yang sebelumnya ia pergunakan.

Namun saat itu, helm tersebut justru mengenai korban AT yang masih berusia 14 tahun.

Korban pun terjatuh dari kendaraannya dalam kondisi telungkup. Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.

Namun nasib berkata lain, korban yang sempat mendapatkan perawatan medis akhirnya meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.

Menanggapi ulah yang dilakukan oleh Polri, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, mengatakan kepemilikan narkotika yang dilakukan oleh aparat Polri merupakan puncak komedi yang sesungguhnya.

Aparat yang seharusnya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari kejahatan justru terlibat dalam pemufakatan jahat yang dapat merusak generasi muda.

“Bicara tentang reformasi polri tentu mengacu pada nilai terbaik yang seharusnya dimiliki oleh semua tribrata, kejahatan narkotika yang tumbuh subur dengan terkuaknya keterlibatan aparat dalam mengamankan bisnis tersebut termasuk menggunakan,” katanya, saat dihubungi, Senin (23/2/2026).

Peristiwa ini juga menandakan bahwa narkotika merupakan kejahatan yang paling sulit diberantas hingga ke akarnya.

“Barang haram tersebut yang sekarang ini menjadi fakta yang memperkuat pemahaman kita semua mengapa kejahatan ini sulit untuk diberantas sampai ke akar akhirnya,” jelasnya.

Sementara itu, terkait tindakan pembunuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh satuan Brimob Maluku Tenggara, Hery mengatakan pembunuhan seharusnya bisa dihindari, bahkan terhadap pelaku kejahatan.

Terlebih, korban yang tewas merupakan anak di bawah umur.

“Pembunuhan pd dasarnya harusnya dijauhi karena upaya paling utama adalah melumpuhkan pelaku kejahatan,” katanya.

“Namun terhadap mereka yang bukan pelaku kejahatan tentu dibedakan tindakan dalam upaya mengatasi hal tersebut dilapangan,” sambung Hery.

Ia menegaskan perlunya sikap profesional yang didasari SOP dalam penindakan terhadap warga sipil, terlebih ketika belum dipastikan adanya tindak pidana.

“Sikap profesional dalam bertindak tentu didasarkan pada SOP yang tepat dalam penanganan, apa lagi terhadap warga sipil yang belum dapat dipastikan perbuatan pidana yang dilakukan,” ucap Hery.

Hery menilai saat ini Polri harus memperbaiki SOP serta jenjang pemberian perintah agar tidak terkesan tidak terorganisir.

“Jika terdapat suatu kesalahan dapat dilakukan perbaikan dan tindakan terhadap pelaku di lapangan, jangan kemudian seperti lepas tanggung jawab atau bahkan defensif membela oknum pelaku,” tandasnya.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya