DEMOCRAZY.ID – Nafas diplomasi perdagangan Indonesia di Amerika Serikat (AS) tengah menjadi sorotan tajam.
Pemerintahan Donald Trump secara terbuka membusungkan dada, mengklaim telah memenangkan kesepakatan dagang bersejarah dengan Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, angka investasi sebesar US$33 miliar atau setara dengan Rp554,4 triliun (asumsi kurs Rp16.800/US$) berhasil dikunci dalam kesepakatan yang diteken 19 Februari lalu di Washington DC.
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyebutkan bahwa perjanjian ini adalah ‘karpet merah’ bagi industri dalam negeri mereka untuk merangsek masuk ke pasar Indonesia.
Namun, di balik angka fantastis dan pujian setinggi langit para pengusaha Amerika, terselip kerumitan hukum dan dinamika tarif yang menuntut kewaspadaan ekstra dari Jakarta.
Dalam pernyataan resminya melalui media sosial X, USTR menegaskan bahwa kesepakatan ini membuka akses lebar bagi eksportir Amerika ke negara dengan populasi terbesar keempat di dunia.
Dari total nilai US$33 miliar tersebut, porsinya terbagi cukup signifikan: pembelian komoditas energi senilai US$15 miliar (Rp252 triliun), sektor kedirgantaraan US$13,5 miliar (Rp226,8 triliun), dan produk pertanian sebesar US$4,5 miliar (Rp75,6 triliun).
“Kesepakatan perdagangan Presiden Trump dengan Indonesia menciptakan peluang komersial yang nyata bagi petani dan produsen Amerika,” tulis USTR di platform X resmi mereka pada Selasa (24/2/2026).
Pujian pun mengalir deras dari pelaku usaha AS. Gregg Doud, bos Federasi Produsen Susu Nasional AS, tak segan melempar apresiasi kepada tim USTR.
Baginya, akses pasar ini akan mendongkrak permintaan produk susu AS secara instan.
Senada dengan Doud, Dan Halstrom dari Federasi Ekspor Daging AS memproyeksi lonjakan ekspor daging sapi ke Indonesia hingga angka US$500 juta atau sekitar Rp8,4 triliun dalam waktu dekat.
Hambatan-hambatan perizinan yang selama ini menyumbat ekspor daging babi dan produk olahan AS pun diklaim telah sirna di bawah payung perjanjian ini.
Tak hanya urusan perut, sektor energi dan digital pun ikut berpesta. Emily Skor, CEO Growth Energy, melihat celah besar pada rencana penerapan campuran etanol 10 persen secara nasional di Indonesia.
Jika ini berjalan, pasar sebesar 900 juta galon akan terbuka bagi petani Amerika.
Sementara itu, dari sisi teknologi, Business Software Alliance (BSA) melalui Aaron Cooper menyebut kesepakatan ini sebagai terobosan kebijakan perdagangan digital.
Sebuah sinyal kuat bagi ekonomi global bahwa Indonesia kini berada dalam radar utama perdagangan digital yang terbuka dan aman sesuai standar Amerika.
Namun, cerita tidak berhenti pada jabat tangan dan senyuman.
Hanya berselang beberapa jam setelah penandatanganan, Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump.
Langkah hukum ini direspons cepat –dan barangkali sedikit reaktif– oleh Trump dengan mengumumkan pengenaan tarif global baru sebesar 15 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daringnya menjelaskan bahwa perjanjian ini tertuang dalam dokumen Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance.
Sebuah dokumen yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump.
Untuk mengantisipasi gesekan di masa depan, kedua negara sepakat membentuk Board of Trade atau Dewan Perdagangan.
Lembaga ini nantinya akan berfungsi sebagai ‘wasit’ atau penengah jika terjadi masalah dalam neraca perdagangan atau investasi kedua negara.
“Seluruh persoalan investasi dan perdagangan Indonesia-US nanti dibahas di Council of Trade apabila ada kenaikan (tarif) terlalu tinggi atau hal yang dianggap mengganggu,” tegas Airlangga.
Kendati pemerintah terlihat optimistis, para pakar justru memberikan catatan kritis.
Ekonom CSIS Indonesia, Deni Friawan, mengingatkan bahwa meskipun kontrak secara substansi tetap berlaku, pembatalan dasar hukum tarif di AS oleh MA membuat implementasinya menjadi abu-abu.
“Jangan sampai kita meratifikasi sesuatu yang dari sisi AS tidak feasible secara hukum.
Keputusan MA ini justru membuka ruang bagi Indonesia untuk melakukan renegosiasi. Posisi tawar kita menjadi lebih menguntungkan,” jelas Deni.
Ia mendorong pemerintah untuk tidak pasif dan segera mengkaji ulang teks kesepakatan, terutama yang berkaitan dengan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Di sisi lain, Guru Besar Hukum Internasional UI Prof Hikmahanto Juwana memberikan saran yang lebih konservatif.
Menurut dia, selama proses ratifikasi belum selesai, perjanjian tersebut belum berlaku secara mengikat.
Mengingat adanya ketidakpastian tarif global 15 persen yang baru dicanangkan Trump, Prof Hikmahanto menyarankan Indonesia untuk melihat dulu respons dunia.
“Bagusnya kita lihat bagaimana negara lain menyikapi hal ini. Kita ikuti saja, tidak perlu punya cara sendiri. Kita pasif saja dulu,” tegasnya.
Sumber: Inilah