DEMOCRAZY.ID – LBH Gerakan Pemuda (GP) Ansor Provinsi Bali memberikan pandangan hukum terkait penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
LBH Ansor menilai terdapat kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum perkara, khususnya dalam pemenuhan unsur esensial tindak pidana korupsi.
“Meskipun dalam tahap penyidikan penetapan tersangka cukup didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang sah, namun untuk membuktikan seseorang secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, seluruh unsur delik harus terpenuhi secara kumulatif, bukan alternatif,” kata Ketua Pimpinan Wilayah LBH Ansor Bali, Daniar Trisasongko dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat tiga unsur pokok.
Ketiganya yaitu, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Selanjutnya, dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan. Ketiga, menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
“Ketiga unsur tersebut bersifat kumulatif. Apabila salah satu unsur tidak terbukti, maka konstruksi tindak pidana korupsi menjadi gugur secara hukum,” tambah Sekretaris LBH Ansor Bali, Denma Bahrul.
Dalam pandangan LBH Ansor Bali, kebijakan Gus Yaqut terkait penetapan dan distribusi kuota haji tambahan bukanlah perbuatan melawan hukum, melainkan pelaksanaan langsung mandat undang-undang.
Hal ini merujuk pada UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 9 ayat (1). yang berbunyi dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). Serta Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi menteri menetapkan kuota haji tambahan.
“Norma ini secara eksplisit memberikan kewenangan atributif kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan. Dengan demikian, tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan sah,” sebut Denma.
LBH Ansor Bali menegaskan, dalam doktrin hukum pidana dan hukum administrasi negara, pejabat yang menjalankan perintah undang-undang tidak dapat dipidana atas kebijakan yang lahir dari kewenangan yang sah (wetmatig bestuur).
“Menetapkan kuota haji tambahan bukan diskresi tanpa dasar, melainkan perintah langsung undang-undang. Oleh karena itu, unsur ‘melawan hukum’ sebagaimana disyaratkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi,” tegas Denma.
Karena unsur ‘melawan hukum’ tidak terbukti, maka konstruksi dugaan tindak pidana korupsi terhadap kebijakan kuota haji tambahan secara hukum menjadi tidak terpenuhi.
“Penegakan hukum harus tetap menjunjung asas legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap pejabat yang bekerja berdasarkan undang-undang. Ini menjadi poin krusial yang patut dicermati secara objektif oleh seluruh aparat penegak hukum,” pungkas Denma.
Sumber: INEWS