DEMOCRAZY.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi polemik pembelian hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto menggunakan APBN.
Presiden Prabowo membeli sekitar 1.098 ekor sapi pada Idul Adha 2026 untuk disalurkan ke seluruh wilayah di Indonesia.
Pembelian 1.098 sapi tersebut menggunakan APBN yang notabene adalah hasil pungutan pajak dari masyarakat.
Lantas bagaimana hukum secara Islam sistem pembelian hewan kurban menggunakan APBN seperti yang dilakukan Presiden Prabowo?
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyebut hal itu sebenarnya boleh saja dilakukan dalam hukum Islam.
“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal (tidak bermasalah),” katanya dikutip dari laman MUI, Rabu (27/5/2026).
Dia mengatakan, langkah tersebut dinilai sah secara syar’i karena peruntukannya kembali kepada kemaslahatan masyarakat luas.
Pria yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Fikih Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini bahkan menyebut apa yang dilakukan Prabowo memiliki landasan fikih yang kuat.
“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara),” jelasnya.
Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern.
Sebab itu, kurban yang dilakukan oleh presiden menggunakan anggaran tersebut pada hakikatnya adalah kurban atas nama negara yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat.
“Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak tahu menahu soal penggunaan APBN oleh Prabowo untuk pembelian sapi kurban.
Purbaya kemudian melempar pertanyaan dari media soal penggunaan APBN oleh Prabowo untuk kepentingan sapi kurban.
“Coba tanya Mensesneg, tapi rasanya beliau kurban sendiri,” kata Purbaya selepas menunaikan salat Iduladha di DJP, Rabu (27/5/2026).
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengungkapkan, 1.098 ekor sapi yang akan dibagikan Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 2026 dibeli menggunakan anggaran dari APBN.
“Jadi sumber anggarannya dari APBN ya melalui anggaran Bantuan Presiden, Bantuan Kemasyarakatan Presiden,” kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Lebaran di Paris, Momen Hangat Presiden Prabowo Jalani Shalat Idul Adha Didampingi Seskab Teddy
Juri menuturkan, 1.098 ekor sapi Prabowo itu berasal dari peternak lokal dan akan dibagikan ke setiap kota dan kabupaten se-Indonesia.
Harga masing-masing-sapi juga bervariasi tergantung berat dan lokasinya.
Secara total, anggaran yang dikucurkan untuk membeli 1.098 sapi tersebut berkisar Rp100 miliar.
“Jadi harga sapi tentu bervariasi karena bobotnya beda-beda dan lokasinya juga tentu mempengaruhi harga sapi, jadi kita menyesuaikan harga sapi di setiap daerah, kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak 100-an miliar,” kata Juri.
Jenis sapi yang dibeli pun termasuk kategori premium dengan bobot yang berat seperti Simental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, sapi Bali, FH, Belgian Blue, dan Carolaise.
Seluruh sapi tersebut juga sudah dipastikan sehat dan memenuhi syariat Islam untuk menjadi sapi kurban.
Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menyebut pembelian sapi itu sah secara hukum.
Ia mengatakan, sapi kurban itu merupakan bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang memiliki dasar anggaran dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara.
“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” kata Bahtra dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Bahtra menerangkan Banmaspres, termasuk bantuan sapi kurban, memiliki dasar hukum yang sah karena bersumber dari APBN.
Hal ini diatur dalam UU APBN 2026 dan dilaksanakan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Menurut dia, Banmaspres bukan hal baru dalam praktik pemerintahan Indonesia dan telah berjalan pemerintahan sebelumnya.
Termasuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menyebut negara memang memiliki kewajiban hadir membantu masyarakat.
Termasuk pada momentum keagamaan seperti Idul Adha, sebagai bagian dari fungsi sosial dan pelayanan negara kepada rakyat.
Lebih lanjut, Bahtra menilai polemik yang dibangun sebagian pihak lebih bernuansa politis daripada substansial karena mengabaikan manfaat nyata yang diterima masyarakat.
“Yang terpenting adalah rakyat menerima manfaat, program berjalan sesuai aturan negara, dan ekonomi masyarakat ikut bergerak. Jangan semua hal dipolitisasi hanya untuk membangun opini negatif,” ujarnya.
Sumber: Tribun