DEMOCRAZY.ID – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono mengingatkan soal United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan prinsip kebebasan pelayaran di tengah isu penerapan tarif Selat Malaka.
Diketahui Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa membuat pernyataan mau memberlakukan tarif pada Selat Malaka menjadi sorotan dunia.
Singapura dan Malaysia langsung menolak keras wacana yang dilontarkan Purbaya meski pernyataan itu disampaikan secara bercanda di sebuah forum pertemuan.
Menteri Luar Negeri Singapura bahkan menyebut bahwa Selat Malaka harus terbuka untuk umum dan tidak boleh dikenakan tarif dan dibatasi untuk siapapun.
Namun Menteri Luar Negeri RI pun menegaskan bahwa Indonesia tidak akan merealisasi wacana penarikan tarif terhadap kapal yang melintasi Selat Malaka.
Sugiono lantas menyinggung komitmen RI terhadap perjanjian hukum laut internasional atau UNCLOS dan prinsip kebebasan pelayaran.
“Indonesia jadi pada posisi di mana tentu saja sebagai negara kepulauan kita adalah negara yang harus menghormati hukum internasional khususnya UNCLOS, di mana dalam sejarahnya terjadinya juga UNCLOS ini merupakan ada satu semacam agreement lah bahwa kita diakui sebagai negara kepulauan,” kata Sugiono di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026) seperti dimuat Tribunnews.com.
Dalam konteks ini, Indonesia memperoleh pengakuan sebagai negara kepulauan dan terikat pada aturan yang menyertainya.
Satu prinsip penting dalam UNCLOS adalah larangan bagi negara kepulauan untuk mengenakan biaya atas lintasan kapal di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.
“Sepanjang negara kepulauan itu tidak kemudian mengambil tol atau fee di selat-selat yang ada di dalamnya,” jelas dia.
Selain aspek hukum, RI juga mempertimbangkan kepentingannya sebagai negara yang aktif dalam perdagangan global.
Menurutnya kebebasan pelayaran menjadi faktor krusial dalam menjaga kelancaran arus barang dan stabilitas ekonomi internasional.
Ia menegaskan bahwa jalur pelayaran internasional seperti Selat Malaka harus tetap terbuka, netral, saling mendukung dan bisa diakses oleh semua negara tanpa hambatan.
“Kita juga berharap ada perlintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, saling mendukung,” jelasnya lagi.
Sebelumnya Selat Malaka yang dimiliki oleh Indonesia, Malaysia, dan Singapura menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan ide penerapan tarif di selat yang menghubungkan Samudra Hindia dengan Samudra Pasifik itu.
Namun demikian Purbaya menyebut bahwa hal itu sulit karena selat tersebut dimiliki oleh tiga negara yakni Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
“Kapal lewat Selat Malaka nggak kita charge ya. Sekarang Iran meng-charge kapal lewat Selat Hormuz. Kalau kita bagi tiga Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan,” ujarnya dalam Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Selat Malaka memang selat yang jauh lebih strategis ketimbang Selat Hormuz.
Pasalnya selat ini bukan hanya sebagai lalu lintas perdagangan minyak dan gas namun juga bahan semikonduktor, logam tanah jarang, bahan baku industri, dan barang jadi yang menjadi fondasi rantai pasok dunia modern.
Sehingga selat sepanjang 800 kilometer ini mengalirkan 25 hingga 40 persen dari total perdagangan maritim global, dengan nilai barang menembus 3,5 triliun dolar AS setiap tahunnya.
Sumber: Tribun