

DEMOCRAZY.ID – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah resmi menahan Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30).
Penahanan dilakukan menyusul laporan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).
Selain menjalani proses pidana, Aiptu N juga diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Kanid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan anggota.
“Saat ini yang bersangkutan telah di lakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (3/7/2026).
Artanto menjelaskan, penanganan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri.
Sementara Bidpropam Polda Jateng akan memproses dugaan pelanggaran etik dan disiplin terhadap Aiptu N.
“Siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial MAN (30) yang mengaku menjadi korban penyiksaan oleh seorang anggota Polri aktif.
Didampingi tim kuasa hukum Hotman 911, korban melapor ke Bareskrim Polri pada Kamis malam.
Korban datang menggunakan kursi roda dengan luka bakar yang disebut mencapai sekitar 47 persen di bagian tangan dan kaki kirinya.
Laporannya telah diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Menurut kuasa hukum korban, dugaan kekerasan berlangsung sejak 2023 setelah korban menikah siri dengan terduga pelaku.
Selama hampir dua tahun, korban mengaku mengalami penganiayaan, intimidasi, ancaman, perlakuan seksual menyimpang, dipaksa membuat sabu, hingga disiram cairan yang diduga air keras.
Usai membuat laporan, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sumber: Suara