DEMOCRAZY.ID – Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menerima kunjungan pakar hukum tata negara atau Advokat Senior, Denny Indrayana bersama jajaran Partai Ummat di Kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Diketahui Denny Indrayana dan Partai Ummat menjadi salah satu pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertemuan tersebut digelar guna membahas polemik keabsahan syarat ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Zainudin menegaskan, bahwa PKS memandang putusan MK mengenai sengketa tersebut secara serius dan siap memfasilitasi aspirasi masyarakat.
“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, PKS dari awal sudah memposisikan diri bahwa putusan MK adalah putusan yang cukup serius dari lembaga negara dan karenanya sebagai partai politik kita mengkaji dengan serius dan perlu untuk ditindaklanjuti,” ujar Zainudin dalam konferensi persnya usai pertemuan.
Ia menyampaikan, bahwa PKS berkomitmen menjadi penyambung suara masyarakat sipil dan akan meneruskan pokok pikiran tersebut ke tingkat legislatif.
“PKS sebagai partai politik dan kami menyediakan diri sebagai jembatan aspirasi dari seluruh elemen bangsa,” katanya.
“PKS sebagai salah satu dari 8 fraksi yang ada di DPR RI juga berkewajiban untuk menyampaikan kepada fraksi PKS yang ada di DPR, poin-poin atau masukan juga pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh kelompok masyarakat,” lanjutnya.
Zainudin menambahkan, bahwa pembicaraan ini bukan sekadar persoalan politik praktis, melainkan menyangkut integritas dan martabat bangsa.
“Tentu dari 7 fraksi lain, kita berharap ada saling komunikasi dan kemudian membuka diri sehingga yang diperbincangkan bukan hanya masalah tentang siapa yang dimenangkan, tapi tentang bangsa yang harus dimenangkan, tentang moralitas, tentang harga diri, tentang harga dan martabat marwah dan martabat bangsa Republik Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Denny Indrayana mengapresiasi keterbukaan PKS dalam menerima audiensi tersebut.
Denny menyoroti dua dugaan pelanggaran utama terkait keterpilihan Wapres Gibran.
“Apa yang tadi kami diskusikan tentu adalah follow-up dari putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan yang sangat penting, putusan yang sebenarnya menguak skandal kepemiluan kita yang semakin terang-benderang,” kata Denny.
Denny menjelaskan, permohonannya berfokus pada cacat administratif dan manipulatif pada berkas pencalonan.
“Dalam permohonan kami, sebenarnya ada dua yang kami soal, yaitu cacat administratif terkait tidak ada bukti syarat pendidikan SMA atau sederajat dan cacat manipulatif,” ungkapnya.
“Cacat administratif itu terkait dengan ijazah, tidak ada ijazah SMA atau sederajat Saudara Gibran. Cacat manipulatif itu terkait dengan adanya pasal selundupan, pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang semakin kemari, semakin terlihat memang direkayasa untuk membantu Saudara Gibran lolos sebagai calon wakil presiden,” pungkas Denny.