DEMOCRAZY.ID – Presiden ke-7 Joko Widodo dikabarkan bakal hadir dalam sidang pembuktian dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Roy Suryo mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk persidangan yang akan dihadiri mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
“Enggak ada, persiapan apa? Enggak ada lah biasa. Emang Jokowi siapa?,” kata Roy Suryo kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Sejauh ini, Jokowi belum pernah dihadirkan dalam persidangan di PN Jakarta Timur atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Roy Suryo.
Atas dasar itu, pakar telematika tersebut mendesak majelis hakim PN Jakarta Timur agar memanggil Joko Widodo untuk menunjukkan ijazah asli.
Roy Suryo mengapresiasi Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Cristina Endarwati karena telah meminta JPU untuk segera menghadirkan Jokowi dalam persidangan.
“Kami sudah terus mengingatkan agar dihadirkan ijazah yang disebut-sebut itu asli ijazah. Kedua, dihadirkan orang yang didaftar sebagai saksi yaitu Joko Widodo,” ungkap Roy.
Sementara itu, kuasa hukum Roy, Refly Harun, mengatakan bahwa meski Roy Suryo tidak memiliki persiapan khusus, timnya tetap menyusun sejumlah pertanyaan secara matang untuk menghadapi Jokowi di persidangan.
Refly juga bakal menyiapkan strategi agar waktu persidangan pembuktian ijazah mantan kepala negara itu tidak habis karena perdebatan.
“Kita mewaspadai sebuah strategi persidangan yang tidak menguntungkan. Misalnya, misal ya, hakimnya kemudian karena ada perasaan tidak enak ini mantan kepala negara, lalu membatasi waktu misalnya. Kemudian jaksa atau penuntut umum mengganggu,” jelasnya.
Menurutnya, konsentrasi selama persidangan saat Joko Widodo hadir sangat penting agar pihaknya bisa bertanya langsung mengenai pokok perkara.
Ia mengimbau para pendukung dugaan ijazah palsu untuk menjaga keamanan dan ketertiban jika hadir di PN Jakarta Timur.
“Karena itu ini tantangan bagi kita untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya, terutama pertanyaan-pertanyaan apa saja yang harus kita tanyakan dan itu preset, ya, memang well-prepared,” imbuhnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo.
Selain Jokowi, JPU juga akan menghadirkan Syarif Muhammad Fitriansyah, yang merupakan ajudan Jokowi.
“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir H Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
Jaksa akan memanggil Jokowi dan Syarif untuk hadir dalam persidangan pada Kamis (5/11/2026).
Pada hari yang sama, juga akan digelar sidang dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.