Skandal Permenhut! Raja Juli Tanda Tangani Dokumen dari Tanah Suci, DPR Murka, Titiek Soeharto: Kok Bisa?!

DEMOCRAZY.ID – Ruang rapat Komisi IV DPR RI mendadak panas saat Ketua Komisi, Titiek Soeharto, melayangkan kritik tajam terhadap Kementerian Kehutanan.

Fokus kemarahan Titiek tertuju pada penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026 yang dinilai cacat prosedur sekaligus syarat akan kecurigaan.

Keajaiban Tanggal 13 Juli: Menterinya Umrah, Tanda Tangannya “Basah”?

Kejanggalan ini mencuat lantaran Permenhut tersebut ditandatangani pada tanggal 13 Juli 2026.

Padahal, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni diketahui telah bertolak ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah umrah sejak 11 Juli 2026.

Titiek Soeharto dengan tegas menyebut tindakan ini sebagai bentuk kecerobohan luar biasa yang bisa menyeret sang Menteri ke dalam masalah hukum serius.

“Menterinya pergi tanggal 11, kok bisa menandatangani Permen tanggal 13? Kemarin kan tanda tangannya? Kok bisa kayak gitu? Apa yang terjadi ini?” cecar Titiek di hadapan jajaran pejabat Kementerian Kehutanan dalam rapat kerja, Selasa (14/7/2026).

Tanda Tangan Basah yang “Menjerumuskan”

Tensi rapat semakin memuncak ketika dokumen fisik Permenhut tersebut ditampilkan.

Titiek menyoroti bahwa tanda tangan di atas dokumen tersebut bukanlah tanda tangan elektronik yang lazim digunakan di era digital, melainkan tanda tangan basah.

Hal ini jelas menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin seorang Menteri menandatangani dokumen fisik saat yang bersangkutan sedang berada di luar negeri?

Titiek menilai ada upaya dari oknum di internal kementerian yang sengaja ingin “menjerumuskan” menterinya sendiri.

“Mbok kompak gitu loh. Jangan sampai satu, bisa menjerumuskan menterinya sendiri, kemudian ini kan menyalahi aturan. Tanda tangannya basah lagi, coba deh di-ini lagi ya, gimana ceritanya nih?” sindir Titiek dengan nada geram.

Kelabakan, Wakil Menteri Ambil Langkah “Hold”

Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, yang mewakili Raja Juli dalam rapat tersebut tampak kelabakan.

Awalnya, ia mencoba berdalih bahwa kementerian memiliki sistem tanda tangan elektronik.

Namun, setelah didesak oleh bukti fisik tanda tangan basah di depan mata, ia tak mampu lagi berkilah.

Rohmat akhirnya mengakui adanya kejanggalan dan menawarkan opsi untuk membatalkan sementara (hold) peraturan tersebut guna dilakukan pengkajian ulang.

“Izin, prinsipnya gini, Ibu Ketua, intinya itu bisa kita hold ya, untuk kemudian ada pengkajian kembali,” ucap Rohmat pasrah.

[VIDEO]

Aroma Gratifikasi di Balik Layar?

Skandal administrasi ini semakin menambah deretan isu miring yang mendera Kementerian Kehutanan.

Sebelumnya, KPK bahkan sempat menyoroti prosedur pengembalian amplop gratifikasi oleh Menhut Raja Juli yang dianggap janggal.

Apakah ini murni kesalahan administrasi yang konyol, atau ada skenario besar di balik “tanda tangan ajaib” ini untuk melegalkan kebijakan tertentu secara terburu-buru? Publik kini menuntut transparansi penuh.

Jika seorang Menteri bisa “menandatangani” dokumen dari jarak ribuan kilometer dengan tanda tangan basah, maka tata kelola pemerintahan kita benar-benar sedang berada di titik nadir.

Artikel terkait lainnya