Skakmat! Kementerian ESDM ‘Akui’ Sumber Air AQUA Bukan dari Pegunungan

DEMOCRAZY.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya buka suara terkait heboh sumber air AQUA yang menggunakan air dari sumur bor, dan bukan mata air.

Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, seluruh kegiatan pengambilan air tanah, termasuk air minum dalam kemasan, sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.

“Untuk proses perizinannya sudah didetailkan di dalam Permen dan implementasinya di Badan Geologi,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (24/10/2025).

Kementerian ESDM, sambung Yuliot, memberikan izin pengambilan air tanah setelah proses evaluasi teknis terhadap kondisi lingkungan sekitar dilakukan.

Terkait heboh Aqua, apabila ditemukan pelanggaran izin, pihaknya siap melakukan perbaikan.

“Untuk perbaikan ini, ya termasuk nanti ya bagaimana untuk pengendaliannya. Kalau memang itu harus disesuaikan, disesuaikan. Kalau dihentikan, itu harus dihentikan. Sesuai dengan kondisi air tanah yang ada,” katanya.

Polemik Sumber Air Aqua, Kementerian ESDM Akan Evaluasi Ulang Izin Pengambilan Air Tanah

Polemik terkait sumber air yang digunakan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek AQUA mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kembali mengevaluasi izin pengambilan air tanah.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, langkah ini tak hanya menyasar AQUA, tetapi juga ribuan perusahaan lain di seluruh Indonesia, yang memanfaatkan air tanah untuk kegiatan produksi.

“Jadi nanti berdasarkan evaluasi, kalau perusahaan sudah memenuhi persyaratan, mereka bisa tetap melaksanakan kegiatan (pengambilan air),” ujar Yuliot Tanjung, Jumat (25/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan, bila hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran,seperti perizinan yang tidak lengkap atau permasalahan di lapangan, maka ESDM akan meminta perusahaan melakukan perbaikan.

“Tetapi kalau itu memang harus dihentikan, itu harus dihentikan. Sesuai dengan kondisi air tanah yang ada,” kata dia.

Izin pengambilan air tanah diberikan setelah evaluasi teknis terhadap kondisi lingkungan. Bila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, pemerintah akan mengambil langkah tegas.

Pemberian izin diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.

“Jadi, untuk proses perizinannya sudah didetailkan di dalam permen dan implementasinya di Badan Geologi,” ujar Yuliot.

Ia menegaskan, AQUA bukan satu-satunya perusahaan yang mengambil air tanah.

Hingga 17 Oktober 2025, ESDM telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia, termasuk untuk perusahaan air minum.

“Bukan satu perusahaan, itu 4.700-an yang sudah kami terbitkan perizinannya,” kata Yuliot lagi.

BPKN Siap Panggil Manajemen AQUA

Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyatakan siap memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum merek AQUA, terkait dugaan penggunaan air sumur bor.

Isu ini muncul setelah adanya inspeksi di salah satu pabrik yang menunjukkan penggunaan air tanah dari sumur bor, padahal dalam iklannya, produk AQUA menekankan berasal dari “air pegunungan yang murni dan alami.”

Penjelasan AQUA dan Danone

Pihak Danone, selaku pemilik merek Aqua, menjelaskan bahwa sumber air yang digunakan berasal dari akuifer tertekan pada kedalaman 60–140 meter.

“AQUA menggunakan air dari akuifer dalam yang merupakan bagian dari sistem hidrogeologi pegunungan,” tulis AQUA.

Air ini disebut terlindungi secara alami dan aman dari kontaminasi.

Proses pemilihan sumber air dilakukan di 19 titik pegunungan di seluruh Indonesia, melalui evaluasi ilmiah selama minimal satu tahun oleh tim ahli dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Padjadjaran, yang terdiri dari ahli geologi, hidrogeologi, geofisika, dan mikrobiologi.

Sebagian titik sumber bahkan bersifat self-flowing atau mengalir alami tanpa pompa.

Proses Produksi dan Standar Keamanan

Produksi AQUA dilakukan dengan sistem pengemasan otomatis tanpa kontak manusia.

Seluruh proses menggunakan pipa stainless food-grade, mesin berteknologi tinggi, serta pengujian terhadap lebih dari 400 parameter fisik, kimia, dan mikrobiologi.

Hasil pengujian tersebut memenuhi standar BPOM dan SNI.

Danone juga menegaskan bahwa pengambilan air tidak mengganggu sumber air yang digunakan masyarakat.

“Air yang digunakan Aqua berasal dari lapisan dalam yang tidak bersinggungan dengan air permukaan yang digunakan masyarakat,” jelas AQUA.

AQUA memiliki Kebijakan Perlindungan Air Tanah Dalam, yang bertujuan menjaga kemurnian sumber air, kelestarian lingkungan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.

Aktivitas produksi disebut tidak menyebabkan pergeseran tanah atau longsor.

Perusahaan juga aktif melakukan konservasi dan pemantauan lingkungan, serta melibatkan masyarakat setempat dalam menjaga kualitas dan kuantitas sumber air dari hulu hingga hilir.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya