DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di era Presiden Prabowo Subianto telah melanggar undang-undang.
Menurut Mahfud, dalam Aturan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Wantimpres, lembaga tersebut mestinya dibentuk paling lambat tiga bulan sejak presiden dilantik.
Namun, pembentukan Wantimpres oleh Presiden Prabowo baru terealisasi jauh melampaui tenggat waktu yang diatur regulasi tersebut.
“Wantimpres ini pembentukannya sudah melanggar ketentuan undang-undang,” kata Mahfud dalam siaran kanal YouTube pribadinya “Mahfud MD: Titik Terang”, Minggu (11/10/2026).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu kemudian membeberkan isi Pasal 9 aturan tersebut yang secara tegas mengatur batas waktu pembentukan Wantimpres oleh kepala negara.
“Ada pasal, di situ Pasal 9 Undang-Undang itu bunyinya, Wantimpres itu harus dibentuk oleh Presiden paling lama 3 bulan setelah dilantik,” lanjut Mahfud.
Mahfud menilai keterlambatan pembentukan dewan tersebut sebagai bentuk kecerobohan pimpinan negara akibat kurang memperhatikan aturan yang berlaku.
“Karena memang ada dan tidak adanya Wantimpres ini kan sama saja. Terlepas dari soal itu, kan kecerobohan untuk urusan yang besar itu kan sama dengan artinya, ditabrak saja,” tegasnya.
Tak hanya itu, Mahfud juga mengkritik efektivitas keberadaan Wantimpres.
Menurutnya, fungsi lembaga ini kurang optimal karena perannya terbatas hanya memberikan nasihat internal tanpa ruang keterbukaan publik.
Ia mengutip ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Wantimpres yang melarang setiap anggota memberikan pernyataan maupun mempublikasikan isi pertimbangan ke publik.
“Setiap anggota Wantimpres dilarang berbicara kepada masyarakat, dilarang mengeluarkan pernyataan, dilarang menilai perkembangan politik dan sebagainya, sehingga usul itu hanya boleh disampaikan ke Presiden,” pungkasnya.