Perang Terbuka di Lingkar Istana! Purbaya Vs Bahlil: Siapa Sebenarnya Sedang Menjual Kekayaan Alam Kita?

MISTERI DI BALIK ROYALTI MINERBA: Pertarungan ‘Darah Tinggi’ Antara Pelayan Rakyat dan Sosok yang Disebut Jongos Oligarki

Publik kembali disuguhi drama panas di lingkar kekuasaan. Kali ini bukan sekadar beda pendapat antarmenteri, melainkan benturan kepentingan yang membuka wajah telanjang relasi kuasa antara negara dan oligarki tambang.

Di tengah ancaman APBN yang kian megap-megap, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencoba bersikap realistis dengan mendorong kenaikan royalti minerba demi menambah pemasukan negara.

Namun belum juga kebijakan itu berjalan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buru-buru tampil menjadi tameng bagi para pengusaha tambang.

Dalihnya klasik dan sudah terlalu sering diputar: menjaga iklim investasi.

Bla bla bla.

Ini bukan lagi soal teknis ekonomi. Ini soal siapa sebenarnya yang sedang dilayani negara: rakyat atau oligarki?

Purbaya sadar betul kondisi fiskal Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Dengan utang negara yang mendekati Rp10.000 triliun, setiap pelemahan rupiah Rp100 terhadap dolar AS bisa menambah beban utang hingga Rp6 triliun.

Karena itu, kenaikan royalti minerba dipandang sebagai langkah logis untuk memperkuat APBN sekaligus membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan pasar obligasi negara.

Bahkan pemerintah menyiapkan instrumen seperti Bond Stabilization Fund (BSF) guna menjaga harga Surat Berharga Negara (SBN) agar tidak rontok saat investor asing melakukan aksi jual.

Namun niat memperkuat keuangan negara itu justru dijegal dengan alasan “respon pasar tidak baik.”

Bahlil menyatakan rencana kenaikan royalti minerba melalui revisi PP Nomor 19 Tahun 2025 masih akan dievaluasi ulang karena mendapat penolakan dari pelaku usaha.

“Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak, harus kita membangun formulasi baru,” ujar Bahlil di kantornya, Senin (11/5/2026).

Pernyataan itu langsung memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: mengapa pemerintah begitu galak kepada rakyat kecil, namun mendadak lembek ketika berhadapan dengan taipan tambang?

Pesta Oligarki di Tengah Kerusakan Alam

Fakta berbicara sangat telanjang.

Daftar orang terkaya Indonesia masih dikuasai para raksasa industri ekstraktif. Nama seperti Prajogo Pangestu bercokol di puncak dengan kekayaan mencapai US$20,9 miliar atau sekitar Rp368,4 triliun. Kekayaan itu ditopang bisnis energi dan batu bara milik Barito Group.

Lalu ada Low Tuck Kwong, bos Bayan Resources, dengan kekayaan sekitar Rp286 triliun. Belum lagi Anthoni Salim dan Lim Hariyanto Wijaya Sarwono yang gurita bisnisnya mencengkeram sektor tambang dan sawit.

Ironisnya, kekayaan fantastis itu diperoleh dari pengerukan sumber daya alam yang meninggalkan lubang tambang, kerusakan ekosistem, banjir, debu, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat.

Para oligarki hidup nyaman di rumah-rumah mewah. Sementara rakyat di sekitar tambang harus menanggung bencana ekologis yang tak pernah selesai.

Karena itu, langkah menaikkan royalti tambang justru menemukan legitimasi moral dan konstitusionalnya.

Negara Takluk oleh Lobi Ruang Gelap

Pasal 33 UUD 1945 dengan sangat jelas menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Namun praktiknya jauh panggang dari api.

Rakyat kecil terus dicekik pajak, iuran, dan pencabutan subsidi atas nama efisiensi APBN. Tetapi saat bicara royalti tambang, pemerintah malah sibuk bernegosiasi dan memberi kelonggaran kepada korporasi raksasa.

Penundaan kenaikan royalti ini bukan sekadar soal administrasi. Ini adalah kerugian nyata bagi negara. Setiap bulan penundaan berarti triliunan rupiah potensi penerimaan negara menguap ke kantong para taipan tambang.

Perseteruan antara Purbaya dan Bahlil menjadi alarm keras bahwa ada benturan kepentingan serius di jantung pemerintahan.

Saatnya Reformasi Total Sistem Tambang

Sistem Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinilai sudah terlalu lama melahirkan kesan seolah para pengusaha adalah “pemilik sah” atas kekayaan alam Indonesia.

Padahal menurut konstitusi, mereka seharusnya hanya pelaksana yang diberi mandat mengelola milik negara.

Karena itu, sudah saatnya Indonesia mempertimbangkan reformasi radikal dengan mengadopsi sistem Kontrak Bagi Hasil seperti di sektor migas.

Dalam model ini, negara menjadi pemilik penuh sumber daya alam. Sedangkan perusahaan tambang hanya bertindak sebagai kontraktor jasa dengan pembagian hasil yang transparan sejak awal.

Dengan begitu, tidak ada lagi drama tawar-menawar royalti. Tidak ada lagi ruang abu-abu bagi broker kebijakan dan mafia tambang bermain di balik pintu kementerian.

Jangan Terus Rogoh Kantong Rakyat

Wartawan senior Edy Mulyadi menilai rakyat tidak boleh terus dijadikan korban untuk menambal defisit anggaran negara.

“Jika negara butuh dana, ambil dari mereka yang sudah kenyang dari perut bumi pertiwi. Bukan terus-menerus merogoh kantong rakyat yang sudah makin kering bahkan bolong,” tegasnya, Selasa 12/5/2026.

Menurutnya, perseteruan royalti minerba ini bukan sekadar konflik teknokrasi ekonomi, tetapi pertarungan besar antara kepentingan rakyat melawan cengkeraman oligarki.

“Pasal 33 UUD 1945 itu mandat suci, bukan pajangan. Kekayaan alam harus kembali untuk kemakmuran rakyat, bukan memperkaya elit dan memperkuat oligarki,” tandasnya.

Sumber: JakartaSatu

Artikel terkait lainnya