Menkeu Purbaya Bongkar Fakta! Negara Tekor Rp 25 T, Ada Apa di Balik Skema Pajak Batu Bara?

DEMOCRAZY.ID – Sebuah fakta fiskal mengejutkan kembali mencuat ke ruang publik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya kerugian negara mencapai Rp 25 triliun.

Setiap tahun akibat skema pajak batu bara yang dianggap cacat desain sejak diterapkannya perubahan aturan beberapa tahun lalu.

Kerugian ini bukan berasal dari praktik kriminal, bukan pula dari kebocoran anggaran seperti kasus korupsi.

Kebocoran ini justru muncul dari mekanisme pengembalian pajak yang selama ini berjalan secara legal dan sistematis.

“Jadi pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja diterapkan, status batu bara menguat dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak.”

“Akibatnya, industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah. Itu sekitar Rp 25 triliun per tahun,”

Jelas Purbaya dalam rapat Komisi XI DPR RI dilansir kompas (8/12/2025).

Dalam pemaparannya, Purbaya menjelaskan bahwa sejak batu bara ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak (BKP).

Industri energi fosil ini berhak mengajukan restitusi PPN, terutama saat harga batu bara global menurun.

Ketika harga anjlok, pemasukan perusahaan ikut melemah, sementara PPN masukan yang telah dibayarkan menjadi lebih besar dibanding PPN keluarannya.

Di titik inilah negara harus mengembalikan selisih pajak tersebut dan nilai pengembalian itu ternyata tidak kecil.

Menurut Purbaya, rata-rata restitusi yang harus dibayarkan negara mencapai Rp 25 triliun setiap tahun

Dan kondisi ini berulang dari tahun ke tahun.

Artinya, selama beberapa tahun terakhir APBN harus menanggung kerugian akumulatif yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Ironisnya, fenomena ini tidak banyak diketahui publik, karena mekanisme restitusi selama ini dianggap.

Sebagai bagian administratif perpajakan yang “tidak terlalu menarik perhatian”.

Namun ketika angkanya dibuka, semuanya berubah. Puluhan triliun rupiah uang negara hilang bukan untuk pembangunan.

Bukan untuk bansos, bukan untuk kesehatan atau pendidikan melainkan untuk menutup selisih pajak industri batu bara.

Purbaya menyebutkan, kerugian ini terjadi karena desain regulasi yang salah sejak awal.

Terutama setelah perubahan aturan perpajakan dalam UU Cipta Kerja yang menetapkan batu bara sebagai BKP.

Akibatnya, negara harus mengembalikan PPN dalam jumlah besar, terlebih saat harga komoditas sedang turun.

Dalam kondisi volatilitas global, angka restitusi melonjak. Di sinilah APBN mendadak “berdarah”.

Pemerintah pun merespons kebocoran ini dengan merencanakan pengenaan bea keluar batu bara mulai 2026.

Yang diharapkan dapat menjadi kompensasi atas restitusi besar yang terjadi selama bertahun-tahun.

Meski tarifnya masih dikaji, pemerintah mempertimbangkan angka 1–5 persen.

Harapannya, negara bisa kembali memperoleh ruang fiskal yang selama ini hilang.

Meski begitu, langkah pemerintah tidak lepas dari pro dan kontra.

Pelaku industri berpendapat bahwa bea keluar dapat mengurangi daya saing ekspor, apalagi ketika harga global sedang lemah.

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan penalti, melainkan cara memperbaiki struktur pajak yang selama ini merugikan negara.

Dengan terbukanya data ini, publik kini menyoroti bagaimana kebijakan fiskal yang tampak kecil atau teknis ternyata bisa berdampak luar biasa besar pada APBN.

Angka Rp 25 triliun bukan sekadar statistik. Ini jumlah yang setara dengan pembangunan ribuan sekolah.

Puluhan rumah sakit, atau program kesejahteraan besar yang bisa dinikmati masyarakat luas.

Isu ini bukan hanya soal batu bara, tetapi tentang ketepatan desain kebijakan dan bagaimana sebuah aturan dapat menciptakan efek domino terhadap anggaran negara.

Pertanyaannya kini apakah kebijakan baru yang sedang disiapkan benar-benar mampu menutup lubang fiskal yang telah terbuka bertahun-tahun?

Sumber: PojokSatu

Artikel terkait lainnya