Mahfud MD Sebut Roy Suryo & Dokter Tifa Bisa Dipidana, Asalkan Syarat Berat Ini Terpenuhi

DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa harus tetap mengedepankan pembuktian substansi perkara, yakni terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Mahfud, sebelum menilai apakah terdapat unsur penyebaran informasi bohong, terlebih dahulu harus dipastikan kebenaran dari objek yang dipersoalkan.

“Kalau betul Pak Jokowi punya ijazah, lalu Roy Suryo dan Tifa menyebarkan bahwa Pak Jokowi tidak punya ijazah, memang harus dihukum,” kata Mahfud dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official yang dikutip Kamis (25/6/2026).

Namun demikian, pakar hukum tata negara itu mengingatkan agar penegakan hukum tidak langsung berfokus pada dugaan penyebaran hoaks tanpa terlebih dahulu membuktikan pokok persoalan yang menjadi sumber sengketa.

Menurut dia, keaslian ijazah yang diperdebatkan harus diuji terlebih dahulu melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Tapi kalau itu pikirannya, maka harus dibuktikan dulu ijazahnya ada apa tidak. Jangan langsung masuk ke soal penyebaran berita bohong yang memecah belah masyarakat. Ijazahnya ini dulu buktikan,” ujarnya.

Mahfud juga meminta publik menunggu proses persidangan yang akan berlangsung.

Ia menilai masih terlalu dini untuk menarik kesimpulan karena tahap pembuktian belum dimulai.

Dalam pandangannya, tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa memiliki ruang untuk mengajukan keberatan atau eksepsi apabila terdapat aspek mendasar yang dianggap belum dibuktikan oleh penuntut umum.

“Pihak Roy Suryo dan Tifa itu nanti bisa mengajukan eksepsi. Di situlah akan diuji berbagai hal dalam persidangan. Kita juga belum tahu dakwaan apa yang nanti akan digunakan jaksa. Karena itu harus menunggu sidangnya dulu,” kata Mahfud.

Sementara itu, pihak Jokowi sebelumnya menyatakan siap memperlihatkan dokumen ijazah asli apabila diminta oleh majelis hakim dalam proses persidangan.

Dokumen yang disebut siap ditunjukkan meliputi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu respons atas polemik yang berkembang di ruang publik mengenai keaslian ijazah Jokowi dalam beberapa waktu terakhir.

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan timnya telah menyiapkan berbagai langkah untuk menghadapi persidangan.

Menurut Ahmad, persiapan yang dilakukan mencakup penyusunan materi eksepsi hingga daftar pertanyaan yang akan digunakan untuk menguji fakta-fakta yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Kami juga sudah persiapan untuk proses persidangan seperti materi eksepsi dan yang lain-lain. Yang paling penting tentu menyiapkan berbagai materi pertanyaan untuk mendalami fakta-fakta persidangan yang nantinya akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Selain itu, Ahmad berharap persidangan dapat berlangsung secara terbuka dan mendapat akses peliputan yang luas dari media massa.

Menurut dia, keterbukaan proses hukum diperlukan agar masyarakat dapat menyaksikan secara langsung fakta-fakta yang muncul selama persidangan berlangsung.

“Kami meminta agar persidangan selain terbuka untuk umum juga diperkenankan diliput oleh seluruh media nasional, sehingga fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat diketahui masyarakat luas,” kata Ahmad.

Kasus yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik yang telah lama berkembang mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Proses persidangan nantinya diharapkan menjadi ruang untuk menguji berbagai klaim dan bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak secara terbuka dan objektif.

Sumber: Fajar

Artikel terkait lainnya