Mahfud MD Beberkan Detik-Detik Penjemputan Pagi Buta Jenderal Listyo Sigit Terkait Sadap Istana

DEMOCRAZY.ID – Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga eks perwira kepolisian sebagai tersangka atas dugaan operasi penyadapan terhadap nomor pribadi Presiden Prabowo Subianto.

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menguraikan kronologi penangkapan hingga pemeriksaan tertutup para petinggi kepolisian tersebut dalam siniar pribadinya.

Pengakuan mengejutkan muncul dari perwira yang tertangkap saat menjalani pemeriksaan intensif oleh tim khusus.

Mereka secara terbuka menyebut nama mantan Kapolri berinisial LSP sebagai pemberi perintah utama penyadapan.

“Saya sudah mendengar, karena saya mendengar Minggu malam sudah ada penangkapan tiga Irjen, tiga Kombes. Saya diam saja dulu, tidak mengatakan ke siapa pun. Saya nunggu, sebenarnya,” kata Mahfud dalam youtubenya.

Operasi intelijen ilegal ini menyasar lingkaran inti istana dan pejabat strategis negara.

Selain Presiden Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya turut menjadi target pemantauan tanpa izin tersebut.

“Baru tadi pagi saya dengar ada yang baru, sesudah diperiksa, itu menyebut mereka menyadap presiden dan seskab. Mengaku siapa yang memerintahkan? Jawaban mereka mantan Kapolri LSP,” ujarnya.

Mahfud MD mengungkap peristiwa janggal ketika perwira pendamping menjemput sosok LSP di kediamannya pada dini hari.

Namun proses pemeriksaan fisik tersebut berlangsung sangat singkat sebelum tersangka dibebaskan menjelang pagi hari.

“LSP dijemput. Yang jemput itu wakapolri bersama Kabareskrim.. Dibawa, kemudian menjelang matahari terbit gitu dilepas sesudah diminta pertanyaan.”

“Tengah malam mantan Kapolri LSP. Sekitar jam 5 pagi dilepas, saya kaget, kok dilepas? Apa mungkin nego?” kata Mahfud.

Penyidik Bareskrim menetapkan tiga tersangka utama yakni LSP, ASN, serta EH atas tuduhan peretasan sistem pertahanan komunikasi.

Pengumuman resmi penetapan hukum tersebut disampaikan langsung oleh pihak Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Penyidikan membuktikan aktivitas penyusupan komunikasi tidak menyasar kepala negara semata.

Jaringan peretas ini turut memantau saluran perbincangan jurnalis, pengusaha nasional, hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.

Rangkaian tindakan peretasan jalur komunikasi bergerak secara intensif sepanjang kurun waktu 2025 hingga pertengahan 2026.

Tim teknis tersangka mendadak menghapus jejak log elektronik pada Oktober 2026 untuk mengaburkan alat bukti.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Skandal penyadapan intelijen internal ini mencuat setelah penyidik menemukan kejanggalan lalu lintas data komunikasi pejabat tinggi negara.

Penyelidikan independen mengonfirmasi bahwasanya seluruh aktivitas pemantauan tersebut murni melanggar hukum dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan tugas penegakan hukum resmi.

Artikel terkait lainnya