

PENGAKUAN KPU Surakarta dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP), 17 November 2025, memunculkan kegaduhan besar.
Mereka menyatakan telah memusnahkan salinan dokumen pendaftaran Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta.
Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur dan integritas lembaga publik. Terlebih, pemusnahan itu dilakukan tanpa berita acara—hal yang langsung dianggap janggal oleh majelis sidang KIP.
Secara hukum, tindakan KPU Surakarta tidak dapat dibenarkan. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengatur masa simpan arsip pejabat publik minimal lima tahun, bahkan dapat diperpanjang karena terkait rekam jejak jabatan.
Setiap pemusnahan arsip harus disertai daftar arsip, persetujuan pejabat berwenang, dan berita acara pemusnahan.
Alasan “masa simpan satu hingga dua tahun” jelas bertentangan dengan ketentuan tersebut. Ini bukan kelalaian biasa; ini maladministrasi serius.
Pertanyaan pun muncul: mengapa KPU Surakarta melakukannya? Pemusnahan arsip ini terjadi pada masa yang sangat sensitif, ketika isu terkait dokumen pendidikan Joko Widodo sedang menjadi perhatian publik secara nasional.
Di titik inilah kecurigaan publik berkembang. Waktu kejadiannya terlalu berdekatan untuk disebut kebetulan.
Saat proses verifikasi dan sengketa dokumen menjadi sorotan, arsip penting yang dapat membantu pembuktian justru hilang tanpa jejak.
Fenomena ini juga bukan berdiri sendiri. Sebelumnya, beberapa lembaga lain—termasuk kampus dan penyelenggara pemilu di daerah lain—mengaku tidak lagi memiliki arsip lengkap terkait nama yang sama.
Tiga peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pola pengelolaan arsip publik.
Sulit bagi publik untuk memandang semua ini sebagai rangkaian kelalaian biasa.
Lebih wajar jika publik menilai adanya masalah struktural dalam tata kelola arsip lembaga-lembaga tersebut.
Setidaknya, kecenderungannya menunjukkan lemahnya kontrol, standar operasional, serta transparansi lembaga negara menghadapi permintaan informasi publik yang sensitif.
Namun, dugaan mengenai adanya tekanan atau kepentingan tertentu di balik pemusnahan arsip memang membutuhkan pembuktian. Setiap kemungkinan harus dibaca dengan jernih dan tidak terburu-buru.
Dalam suasana politik satu dekade terakhir—yang ditandai relasi kekuasaan yang kuat dan kecenderungan mengamankan kepentingan elite—publik tentu memiliki alasan untuk waspada. Tetapi semua dugaan tersebut harus diuji berdasarkan bukti, bukan prasangka.
Karena itu, pemusnahan arsip ini tidak bisa diperlakukan hanya sebagai persoalan administratif.
Jika terdapat unsur kesengajaan atau tekanan, maka kasus ini bisa masuk kategori pelanggaran hukum yang serius.
Pertama, audit forensik kearsipan. ANRI, Ombudsman, dan lembaga independen harus turun tangan memeriksa proses pemusnahan arsip. Ketiadaan berita acara harus diperlakukan sebagai indikasi pelanggaran. Bila ditemukan unsur kesengajaan, proses pidana wajib ditempuh.
Kedua, evaluasi menyeluruh terhadap KPU Surakarta. Pejabat yang terlibat harus diperiksa dan, bila terbukti melanggar, dicopot serta diproses hukum.
Ketiga, menelusuri siapa pun yang diuntungkan oleh hilangnya arsip tersebut. Jika kelak ada bukti keterlibatan pihak tertentu, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Tidak boleh ada pejabat publik—mantan maupun aktif—yang kebal hukum.
Ini bukan semata persoalan arsip. Ini persoalan moral negara. Arsip publik adalah memori kolektif bangsa.
Ketika arsip itu “hilang” secara misterius, negara sedang menunjukkan lemahnya integritas lembaganya.
Dan ketika tiga lembaga berbeda mengaku kehilangan arsip mengenai nama yang sama, publik berhak mendapatkan penjelasan yang tuntas, bukan alasan teknis belaka.
Tanpa integritas lembaga pemilu, demokrasi hanya menjadi panggung sandiwara.
Dan bangsa ini sudah terlalu lama dipaksa menonton sandiwara itu. Saatnya dibuka, dibenahi, dan dituntaskan. Sekarang juga. ***