Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Bongkar Dua ‘Kelemahan’ Utama dalam Dakwaan Jaksa!

DEMOCRAZY.ID – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah atas tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menyebut ada dua kelemahan utama surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis (2/7/2026) lalu.

Menurut Dokter Tifa, dua kelemahan tersebut mencakup error in objecto dan error in persona atau kekeliruan mengenai objek dan kekeliruan mengenai seseorang.

Kata dia, dengan adanya dua kelemahan ini, seharusnya proses persidangan atas nama dirinya tak lagi bisa dilanjutkan.

Dokter Tifa juga menyebutkan bahwa kasus dugaan ijazah palsu Jokowi menjadi cermin krisis multidimensional yang dialami oleh bangsa Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Dokter Tifa seusai sidang kedua kasus ijazah Jokowi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (9/7/2026) hari ini.

Dokter Tifa menilai, error in objecto yang dimaksud adalah perbedaan objek persidangan, di mana dirinya mengkaji dokumen ijazah Jokowi dalam bentuk digital yang pernah diunggah oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, di akun media sosial X (dulu Twitter) @DianSandiU, pada 1 April 2025 lalu.

Sementara, ia bersama pakar telematika Roy Suryo tidak mengkaji dokumen digital yang diakui Jokowi.

Ia juga menambahkan, hingga hari ini, Jokowi tidak pernah memperlihatkan dokumen ijazah dalam bentuk analog atau fisik, itu pun jika memang benar Presiden RI ke-7 tersebut adalah lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Terjadi error in objecto dan error in persona, yang artinya, objek yang didakwakan kepada saya itu salah secara objek, karena yang saya dan Mas Roy Suryo lakukan pengkajian, adalah benda digital, objek digital, yang beredar di internet, yang dimiliki oleh Saudara Dian Sandi,” jelas Dokter Tifa kepada awak media.

“Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, komentar apa pun terhadap dokumen digital yang diakui oleh Saudara Joko Widodo, karena secara fakta, Saudara Joko Widodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital.”

“Jikalau memang benar beliau adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, maka dokumen yang dimiliki adalah dokumen yang bersifat analog, di mana kita semua, sampai 11 tahun menanti, sama sekali belum pernah ada kemunculan dari dokumen ijazah tersebut. Sehingga, jelas bahwa dugaan dari jaksa itu salah secara objek.”

Selanjutnya, Dokter Tifa menyinggung kekeliruan mengenai seseorang atau error in persona dalam dakwaan terhadap dirinya, karena berkaitan dengan laporan Jokowi.

Kata rekan Roy Suryo tersebut, ada yang janggal dari locus delicti (lokasi kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) dalam laporan yang dilayangkan oleh ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu.

Menurutnya, locus delicti dan tempus delicti dalam kasus pidana ini selalu berubah-ubah, termasuk soal peristiwa yang dilaporkan Jokowi yang mencakup kejadian Maret 2025-Mei 2025.

Padahal, Jokowi melayangkan laporan pada 30 April 2025.

Sehingga, Dokter Tifa menggarisbawahi kesalahan laporan Jokowi, yang artinya Jokowi melaporkan peristiwa yang belum terjadi.

“Locus dan tempus delicti itu berpindah-pindah dari sejak pertama kali kami diperiksa sebagai saksi tanggal 11 Mei 2025. Pada waktu itu, yang dilaporkan sebagai locus dan tempus delicti adalah sebuah peristiwa tanggal 22 Januari 2025 di mana kami sama sekali tidak berada di locus dan tempus delicti laporan yang dimaksud,” papar Dokter Tifa.

“Kemudian, laporan tersebut diubah secara locus dan tempus delictinya menjadi daerah Jakarta Selatan, 26 Maret 2025.”

“Lalu, pada surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum, ternyata locus dan tempus berubah lagi, yaitu di antara bulan Maret 2025 hingga bulan Mei 2025. Padahal, laporan yang dilaporkan Saudara Joko Widodo itu tertanggal 30 April 2025.”

“Jadi, ini sudah salah secara persona, dan salah secara objecto, kan karena mana mungkin melaporkan sesuatu kejadian yang belum terjadi pada saat laporan polisi itu dilakukan.”

“Dia melaporkan tanggal 30 April 2025 atas peristiwa yang terjadi bulan Mei 2025, itu sesuatu yang sangat tidak masuk akal.”

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya