Heboh! Gara-Gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena ‘Tilang’ Polisi Rp 22 Juta

DEMOCRAZY.ID – Heboh di media sosial, seorang sopir truk menjadi sorotan publik setelah dikenai tilang dengan nilai fantastis mencapai Rp22 juta.

Insiden tersebut terjadi ketika sang sopir nekat melakukan putar balik di lokasi yang diduga melanggar aturan lalu lintas, hingga akhirnya diberhentikan oleh polisi.

Tindakan nekat putar balik itu terjadi di Jalan Tol Ho Chi Minh City-Long Thanh-Dau Giay, Vietnam, Selasa (21/4/2026).

Melansir laman Than Nien, Rabu (22/4/2026), awalnya polisi setempat mengumumkan bahwa mereka telah mengeluarkan denda kepada seorang pengemudi truk karena melakukan putar balik di jalan tol, setelah menerima video dari seorang warga melalui aplikasi VNeTraffic.

Menurut rekaman video, sekitar pukul 10:59 pagi pada tanggal 20 April, sebuah truk gandeng dengan nomor plat 60H-303.xx, yang menarik trailer dengan nomor plat 50RM-091.xx.

Mereka sedang melaju di Jalan Tol Ho Chi Minh City – Long Thanh – Dau Giay (menuju dari Dong Nai ke Ho Chi Minh City) ketika tiba-tiba berhenti dan melakukan putar balik di jalur kecepatan tinggi.

Selama manuver berbahaya ini, kendaraan tersebut hampir sepenuhnya menghalangi jalan.

Di belakangnya, banyak mobil yang melaju dengan kecepatan sekitar 120 km/jam terpaksa mengerem mendadak dan berbelok untuk menghindarinya, menciptakan situasi yang sangat berbahaya di mana keterlambatan sesaat saja dapat menyebabkan kecelakaan beruntun.

Insiden itu membuat banyak orang ketakutan dan memicu kemarahan atas pengabaian keselamatan oleh pengemudi tersebut.

Setelah menerima informasi tersebut, polisi lalu lintas segera melancarkan penyelidikan.

Sekitar pukul 9 malam di hari yang sama, tim satuan tugas menghentikan kendaraan tersebut di pos tol di Jalan Raya Nasional 51, di jalan tol Ho Chi Minh City – Long Thanh – Dau Giay.

Selama pemeriksaan, pengemudi, T.X.C (44 tahun, dari Dong Nai), mengakui mengemudikan kendaraan dan melakukan putar balik di jalan tol pada saat itu karena ia mengambil rute yang salah.

Setelah pihak berwenang menjelaskan bahayanya, pengemudi mengakui pelanggaran tersebut dan mematuhinya dengan menandatangani laporan.

Akibatnya, sopir truk itu didenda 35 juta VND atau lebih dari Rp22 juta.

Menurut Keputusan 168/2024, melakukan putar balik di jalan tol dapat dikenai denda sebesar 30-40 juta VND (rata-rata sekitar 35 juta VND) dan pengurangan 10 poin dari SIM.

Ini adalah pelanggaran serius dengan risiko kecelakaan yang sangat tinggi.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya