DEMOCRAZY.ID – Aroma “permainan kotor” di balik kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kini semakin menyengat.
Dua tokoh yang berada di pusat badai, Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, secara mengejutkan mengungkap adanya “penawaran maut” yang mereka terima di tengah bergulirnya proses hukum.
Dalam sebuah diskusi panas di Forum Keadilan TV yang ditayangkan Selasa (14/7/2026), Dokter Tifa mengungkapkan pengakuan yang mencengangkan.
Ia mengaku pernah disodorkan uang fantastis sebesar Rp50 miliar agar kasus ini dihentikan.
Namun, dengan tegas ia menolak tawaran tersebut dengan alasan ingin menegakkan kebenaran hukum.
“Kalau mau menyelamatkan diri, dari dulu 50 M, Mas,” ungkap Dokter Tifa dengan nada sinis.
Ia bahkan menegaskan bahwa tawaran tersebut bukanlah isapan jempol belaka.
“Oh iya, 50 miliar. Saksinya banyak, loh!” tambahnya, menyiratkan adanya sosok-sosok kuat di balik tawaran tersebut.
Jika tawaran uang tak mempan, pihak lawan diduga beralih ke jalur ancaman.
Roy Suryo, yang tampil bersama Dokter Tifa, membeberkan bahwa pilihannya kini hanya dua: menerima uang suap Rp50 miliar atau menghadapi risiko terburuk yang mengancam nyawa.
Roy menyebut ancaman yang mereka terima sangat nyata, bahkan ia secara eksplisit mengaitkannya dengan tragedi berdarah KM50.
“Pilihannya cuma dua. Terjadi 50 M atau terjadi seperti KM50,” tegas Roy Suryo.
Pernyataan ini tentu bukan ancaman biasa.
KM50 merujuk pada peristiwa penembakan enam anggota laskar FPI yang menjadi luka sejarah kelam bagi bangsa.
Roy merasa bahwa segala bentuk serangan yang mereka terima—mulai dari isu apartemen hingga tudingan gelar doktor palsu—adalah bagian dari “proposal” sistematis untuk membungkam mereka.
Di saat ancaman fisik dan finansial membayangi, kedua tokoh ini justru semakin tancap gas di medan hukum. Dokter Tifa, pada Kamis (16/7/2026), kembali menghadapi meja hijau di PN Jakarta Timur untuk menjawab tanggapan jaksa atas eksepsinya.
Sementara itu, Roy Suryo secara agresif terus melawan melalui jalur praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Ia menantang legalitas status tersangkanya dan meminta majelis hakim membatalkan tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Polda Metro Jaya yang ia nilai cacat prosedur dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Di tengah gempuran serangan karakter dan ancaman “KM50”, publik kini hanya bisa menunggu: akankah Roy Suryo dan Dokter Tifa berhasil membongkar tabir ijazah yang dianggap palsu ini, atau justru mereka akan dipaksa “tunduk” oleh kekuatan yang jauh lebih besar?