DEMOCRAZY.ID – Praktisi Hukum, Ahmad Khozinudin, membeberkan pandangannya mengenai dinamika proses hukum yang berkaitan dengan polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Dikatakan Ahmad, perkara tersebut kini memasuki fase yang krusial karena berpotensi membawa Jokowi hadir langsung di persidangan.
Namun, ia mengklaim ada manuver hukum yang sedang dijalankan agar proses pembuktian tidak sampai menyentuh pokok perkara.
Ahmad mengatakan, seluruh gugatan tersebut tidak mampu memaksa Jokowi hadir langsung di persidangan karena secara hukum masih dapat diwakili oleh kuasa hukum.
“Salah satu yang bisa memaksa Jokowi diadili adalah kasus ijazah palsu,” ujar Ahmad, Kamis (16/7/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan alasan mengapa gugatan perdata selama ini belum mampu menghadirkan Jokowi di ruang sidang.
“Jokowi sudah digugat 6 gugatan perdata, tapi Jokowi bisa mengelak. Tidak bisa dipaksa ke pengadilan dengan dalih perdata bisa diwakili,” ucapnya.
Ahmad kemudian menyoroti langkah Jokowi yang membuat laporan polisi pada 30 April 2025.
Menurutnya, keputusan tersebut justru mengubah posisi hukum perkara.
“Tetapi ketika Jokowi 30 April 2025 membuat laporan polisi, Jokowi terjebak,” tukasnya.
Ia menekankan, sebagai pihak pelapor, Jokowi nantinya harus membuktikan sendiri dalil yang diajukan dalam proses persidangan.
“Karena dia yang menuduh, maka dia yang wajib membuktikan dengan hadir di pengadilan menunjukkan ijazahnya,” tukasnya.
Berdasarkan pandangannya, peluang menghadirkan Jokowi ke persidangan kini semakin terbuka.
“Perjuangan untuk memaksa Jokowi diadili di persidangan tentang ijazahnya sudah di ujung tanduk,” jelasnya.
Blak-blakan, Ahmad mengklaim terdapat dua skenario yang menurutnya dapat membuat perkara berhenti sebelum memasuki tahap pembuktian.
Ia kemudian mengawali penjelasannya dengan menyebut adanya manuver yang sedang berlangsung.
“Namun hari ini Jokowi sedang bermanuver untuk menghindari persidangan dengan cara apa?” timpalnya.
Selanjutnya, Ahmad membeberkan skenario pertama yang menurutnya berkaitan dengan kemungkinan dikabulkannya permohonan praperadilan.
“Ada dua skenario yang akan dijalankan. Pertama, Jokowi akan mengkondisikan agar pra-peradilan bisa dimenangkan yang seolah-olah itu kemenangan orang yang mengajukan pra-peradilan,” terangnya.
Lanjut Ahmad, apabila praperadilan dikabulkan, status tersangka akan gugur sehingga perkara tidak lagi berlanjut ke pembuktian.
“Padahal itulah yang diinginkan Jokowi. Karena setelah pra-peradilan menang, status tersangka gugur,” Ahmad menekankan.
Ia pun menyebut kondisi tersebut akan membuat sidang mengenai pokok persoalan ijazah tidak pernah terjadi.
“Tidak ada sidang tentang ijazah Jokowi dan Jokowi tidak perlu lagi hadir di persidangan. Jokowi bisa menghindari pokok perkara,” tegasnya.
Selain praperadilan, Ahmad juga menyinggung kemungkinan eksepsi dikabulkan oleh majelis hakim.
Kata dia, situasi tersebut juga dapat berujung pada tidak diperiksanya substansi perkara.
“Manakala eksepsi dikabulkan bagi orang yang mengajukan eksepsi seolah itu kemenangan, tetapi bagi Jokowi eksepsi diterima itu juga jalan keluar agar dia selamat dan tidak perlu hadir di persidangan,” cetusnya.
Ahmad juga mengaitkan kemungkinan berhentinya proses hukum dengan apa yang ia sebut sebagai kepentingan oligarki.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghilangkan kesempatan untuk membuktikan pokok perkara di pengadilan.
“Dan sayangnya, sekali lagi sayangnya kita yang dari dulu berjuang untuk rakyat dalam rangka membelah kepentingan rakyat agar Jokowi diadili dengan ijazahnya itu akan kehilangan objek perkara karena ada apa? Oligarki,” katanya.
Ia kemudian mengklaim terdapat upaya mengondisikan jalannya proses hukum agar perkara berhenti sebelum memasuki tahap pembuktian.
“Oligarki inilah yang sedang terus dan akan mengkondisikan jalannya proses persidangan sehingga hasil akhirnya kita akan ditipu,” sesalnya.
Ahmad lalu menjelaskan alasan di balik pandangannya tersebut.
“Kenapa? Tidak ada objek pembuktian ijasa palsu. Kenapa? Karena berhenti di tengah jalan. Kenapa? Karena eksepsi dikabulkan. Kenapa? Karena status tersangka gugur. Kenapa? Karena itu nanti akan dieporiakan sebagai sebuah kemenangan,” Ahmad menuturkan.
“Padahal ini adalah jalan keluar bagi Jokowi untuk keluar dan tidak bisa diadili oleh rakyat,” tambahnya.
Lebih jauh, Ahmad menegaskan komitmen timnya untuk tetap mengawal jalannya proses hukum.
“Maka sekali lagi, ketika posisi itu ada di depan kami, maka kami di tim anti-kriminalisasi akademisi dan aktivis telah meneguhkan tekat bahwa jika ada pilihan, maka kami tidak mengambil pilihan,” imbuhnya.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk komitmen memperjuangkan apa yang diyakini sebagai kepentingan publik.
“Kami telah menyatakan ini adalah kewajiban. Kami berkewajiban duduk berdiri bersama rakyat, membela kedaulatan rakyat untuk terus menuntut pengadili Jokowi ketimbang mengikuti kehendak oligarki yang ingin mencarikan jalan keluar untuk Jokowi agar tidak diadili,” tandasnya.
Meskipun bukan lagi bagian dari tim kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad bilang akan terus mengawal dan mengungkap setiap perkembangan yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami penting menyampaikan ini karena ini pada saatnya seluruh skenario Jokowi kami bongkar tuntas juga skenario dari oligarki dan siapapun yang mengaku berjuang tetapi dia berkhianat pada perjuangan,” kuncinya.
Sumber: Fajar