DEMOCRAZY.ID – Ekonom Pusat Kajian Keuangan, Ekonomi, dan Pembangunan Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyni, mengkritik kebijakan pemerintah yang menerbitkan calling visa bagi 51 warga negara Israel dengan alasan kepentingan bisnis.
Calling Visa adalah prosedur khusus pemberian visa bagi warga negara dari negara-negara tertentu yang dianggap rawan dari sisi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga keamanan.
Sehingga memerlukan analisis risiko lebih ketat oleh pemerintah Indonesia sebelum diizinkan masuk, dengan tujuan utama menjaga keamanan nasional dan mencegah potensi ancaman.
Prosesnya melibatkan penjamin (sponsor) di Indonesia dan analisis mendalam dari tim koordinasi keimigrasian.
Farouk menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi dan nilai kemanusiaan universal.
“Kami menyampaikan keprihatinan dan ketidaksetujuan atas diterbitkannya calling visa bagi 51 warga negara Israel, meskipun disebutkan untuk kepentingan bisnis. Sikap ini didasarkan pada prinsip bahwa kebijakan ekonomi dan keimigrasian negara tidak boleh bertentangan dengan amanat konstitusi dan nilai kemanusiaan universal,” kata Farouk, Selasa (6/1/2025).
Ia menegaskan, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menolak segala bentuk penjajahan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Hingga saat ini Israel masih melakukan pendudukan atas wilayah Palestina yang telah dikutuk oleh berbagai mekanisme hukum dan kemanusiaan internasional.
“Hal ini juga berkaitan langsung dengan Sila Kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, terutama menyikapi penderitaan warga sipil di Gaza khususnya, dan wilayah pendudukan Palestina umumnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, dalam praktik global, pertimbangan hak asasi manusia telah menjadi bagian penting dalam kebijakan bisnis dan investasi.
Sejumlah lembaga keuangan dan korporasi internasional, kata dia, telah melakukan divestasi dari perusahaan yang terkait dengan aktivitas Israel di wilayah pendudukan.
Farouk menilai praktik Boycott, Divestment, and Sanctions (BDS) merupakan bagian dari investasi bertanggung jawab berbasis hak asasi manusia yang kini diterapkan secara luas di tingkat global.
“Indonesia memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk memastikan kebijakan bisnis dan hubungan internasional tidak mengabaikan prinsip kemanusiaan dan anti-penjajahan,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menyampaikan kritik keras atas keputusan pemerintah Indonesia membuka pelayanan calling visa bagi warga negara Israel.
Dia menilai kebijakan tersebut mengabaikan amanat konstitusi.
“Kebijakan tersebut adalah bentuk pengkhianatan pemerintah terhadap Pembukaan UUD 1945.
Padahal, konstitusi kita menegaskan supaya penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Mirisnya lagi, keputusan tersebut tidak merepresentasikan aspirasi dan kehendak tulus dari masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, yang sejak lama konsisten memihak pada kemerdekaan Palestina,” kata Bukhori.
Bukhori menilai kebijakan tersebut kontradiktif dengan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara tegas mendukung kemerdekaan Palestina.
Sikap tegas tersebut disampaikannya saat menyampaikan pidato untuk pertama kalinya di Sidang Majelis Umum ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 23 September 2020 silam.
Dalam pidatonya, Presiden mengungkapkan bahwa Indonesia terus konsisten memberikan dukungan bagi Palestina untuk mendapatkan hak-haknya.
“Pertanyaannya adalah, apakah Presiden mengetahui tindakan anak buahnya (Kemenkum HAM) tersebut?
Saya justru curiga bahwa tindakan ini dilakukan sepihak tanpa sepengetahuan Presiden bila mengacu pada sikap dukungan yang telah Presiden tunjukan selama ini terhadap isu Palestina,” ucapnya.
“Tetapi sebaliknya, jika keputusan tersebut nyatanya atas restu dan sepengetahuan Presiden, maka sikap Presiden Jokowi bertentangan dengan Founding Father, Bung Karno, yang memiliki komitmen kuat atas kemerdekaan Palestina.
Sebab, konsekuensi politik dari membuka hubungan dengan Israel berarti mengakui eksistensi negara tersebut.
Artinya, pemerintah mengakui penjajahan Israel kepada Palestina yang sampai saat ini belum merdeka sepenuhnya,” sambungnya.
Apalagi, sikap pemerintah tersebut patut dicurigai sebagai kompensasi atas rencana investasi Uni Emirat Arab (UEA) ke Indonesia.
Pasalnya, UEA adalah negara pertama di kawasan Timur Tengah yang akhirnya memutuskan untuk normalisasi hubungan dengan Israel di abad 20 ini.
Ketua DPP PKS ini mendesak supaya pemerintah segera mencabut Israel dari daftar negara yang menerima pelayanan calling visa tersebut.
Hal tersebut perlu dilakukan dalam upaya menjaga wibawa dan integritas pemerintah dalam percaturan politik global mengingat Indonesia sejak lama memiliki garis politik luar negeri yang tegas terhadap isu konflik Palestina-Israel.
Selain itu, ia menambahkan bahwa Indonesia tidak akan mengalami kerugian dari segi ekonomi.
Apalagi dikatakan melanggar HAM dengan mengecualikan negara Israel dari daftar tersebut.
Sebab, Israel tidak termasuk dalam jajaran negara investor terbesar di Indonesia dan negara zionis tersebut terbukti memiliki catatan buruk tentang penegakan nilai HAM.
“Saya mengingatkan supaya pemerintah lebih cermat dalam menentukan negara prioritas dan tidak mengorbankan kepentingan yang lebih besar, yakni kepercayaan rakyat Indonesia dan umat muslim dunia, terhadap komitmen Indonesia untuk menjadi bangsa yang terdepan dalam membela nilai perikemanusiaan dan perikeadilan bagi bangsa Palestina,” pungkasnya.
Sumber: Tribun