DEMOCRAZY.ID – Perseteruan panas antara dua ikon dunia kecantikan tanah air, dr. Samira Farahnas (yang populer disapa Doktif atau Dokter Detektif) dan dr. Richard Lee, kini memasuki babak baru yang semakin menegangkan.
Tidak lagi sekadar adu validitas uji laboratorium produk skincare, persaingan keduanya kini melebar ke ranah hukum yang sangat serius hingga menyeret isu personal yang sensitif.
Baru-baru ini, Doktif secara blak-blakan melontarkan tudingan yang mengejutkan publik.
Ia menyebut bahwa kontroversi seputar pencabutan sertifikat mualaf dr. Richard Lee bukanlah drama biasa, melainkan sebuah taktik matang untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang dihadapinya.
Seperti yang diketahui publik, dr. Richard Lee saat ini tengah berhadapan dengan proses hukum di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Di tengah bergulirnya pemeriksaan tersebut, publik tiba-tiba dikejutkan oleh kabar bahwa Mualaf Center Indonesia (MCI) secara resmi mencabut sertifikat mualaf milik dr. Richard Lee.
Bagi sebagian besar netizen, berita ini menjadi bahan perbincangan hangat yang langsung menggeser topik masalah hukum sang dokter.
Namun bagi Doktif, momentum munculnya isu ini terasa terlalu pas untuk dianggap sebagai sebuah kebetulan belaka.
Itu adalah upaya pengalihan isu. Sekarang saatnya dia mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Jangan gunakan agama untuk mencari simpati publik! — Doktif (Dokter Detektif)
Doktif mendesak agar pihak kepolisian tidak terdistraksi oleh keriuhan di media sosial dan tetap fokus mengusut tuntas keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana yang mengarah pada TPPU.
Di sisi lain, pihak Mualaf Center Indonesia (MCI) melalui Sekjennya, Hanny Kristianto, telah memberikan klarifikasi resmi mengenai pembatalan dokumen administratif tersebut.
Hanny menegaskan bahwa MCI tidak dalam kapasitas mencabut hidayah seseorang, melainkan membatalkan sertifikat mualaf karena dinilai tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Ada tiga poin utama yang menjadi dasar keputusan MCI:
Status Administrasi KTP: Meski diklaim telah memeluk Islam sejak Maret 2025, status agama pada KTP dr. Richard Lee disebut belum ada perubahan.
Kekhawatiran Penyalahgunaan: Adanya dugaan bahwa sertifikat tersebut digunakan sebagai alat untuk mencari simpati atau meringankan beban hukum.
Temuan Aktivitas Keagamaan Lain: Munculnya dokumentasi yang menunjukkan dr. Richard Lee masih mengikuti kegiatan ibadah agama sebelumnya bersama keluarga.
Mendengar tudingan tajam yang dialamatkan kepada kliennya, tim kuasa hukum dr. Richard Lee tidak tinggal diam.
Abdul Haji Talaohu selaku juru bicara hukum dr. Richard Lee menegaskan bahwa tuduhan Doktif mengenai “pengalihan isu” dan “pencucian uang” adalah fitnah yang tidak berdasar.
Menurut Abdul, masalah keyakinan adalah wilayah yang sangat privat dan tidak boleh dijadikan komoditas untuk menyerang karakter seseorang.
Ia pun menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum serius untuk melaporkan balik Doktif atas dugaan pencemaran nama baik.
“Tuduhan itu sangat keji. Tidak ada isu TPPU dalam berkas perkara klien kami. Kami sedang mengumpulkan bukti dan siap menempuh jalur hukum karena ini sudah masuk dalam ranah fitnah yang diatur dalam KUHP,” ujar Abdul dengan tegas.
Kini publik disuguhkan pada dua narasi yang saling bertolak belakang.
Di satu sisi, Doktif gencar menyuarakan transparansi hukum dan meminta publik tetap mengawal kasus dugaan pencucian uang.
Di sisi lain, dr. Richard Lee dan tim hukumnya bersiap membuktikan bahwa segala tuduhan tersebut hanyalah upaya untuk menjatuhkan kredibilitas bisnisnya.
Satu hal yang pasti, drama perseteruan ini telah berkembang jauh melampaui urusan skincare dan kini menjadi ujian berat bagi kedua belah pihak di mata hukum dan masyarakat.
Sumber: Akurat