DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut ada lima jalur hukum tindak lanjut pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan Denny melalui kanal YouTube pribadinya saat berada di Melbourne, Australia.
“Pasca putusan MK tentang Gibran, orang bertanya apa tindak lanjut terutama ketika pertimbangan mahkamah mengatakan ada lembaga lain yang bisa mem-follow up putusan MK. Izinkan saya menyatakan ada lima follow up yang bisa dilakukan,” kata Denny, dikutip fajar.co.id, Jumat (16/10/2026).
Berikut lima jalur yang dimaksud Denny:
Denny menyebut forum impeachment atau peradilan politik bisa memberhentikan Gibran karena dinilai tidak lagi memenuhi syarat pendidikan.
“Tidak ada bukti ijazah SMA atau sederajat yang ditemukan oleh Mahkamah Konstitusi. Jika terbukti Saudara Gibran menutupi atau melakukan kebohongan publik, maka itu juga bisa diklasifikasikan sebagai perbuatan tercela. Sanksinya adalah pemberhentian sebagai wakil presiden,” ujarnya.
Jalur kedua adalah peradilan etik melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Para pemohon telah mengadukan komisioner KPU terkait dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Menurut Denny, pasal tersebut memberikan pengecualian kepada Gibran untuk tidak perlu membuktikan tanda tamat SMA atau sederajat.
Proses penerbitan surat keterangan yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa diuji di Komisi Ombudsman Nasional.
“Sanksinya bisa sanksi administratif kepegawaian,” kata Denny.
Baca Juga:Dedek Prayudi Pasang Badan untuk Gibran: Jalur Pathway di Luar Negeri Itu Sekolah FormalDenny menyebut saat ini minimal ada dua gugatan di PTUN terkait surat keterangan penyetaraan Gibran.
Pertama, gugatan yang diajukan salah satu pemohon, Mercisi Sihombing, yang masih berproses.
Kedua, proses kasasi atas surat keterangan yang sama yang diajukan pemohon lain, Subhan.
Ia mengaku pihaknya telah menyampaikan ad informandum ke Mahkamah Agung terkait adanya putusan MK.
“Saya mendengar ketika pertemuan antara Pak Jokowi dengan Presiden Prabowo, salah satu yang diminta untuk dibantu adalah putusan di peradilan TUN atau Mahkamah Agung. Ini kita harus kawal,” ujar Denny.
Denny menilai strateginya adalah memenangkan perkara di PTUN dan MA sehingga surat keterangan dinyatakan sah, lalu dihadap-hadapkan dengan putusan MK.
“Padahal MK telah secara terang benderang mengatakan Saudara Gibran tidak bisa menunjukkan bukti tamat pendidikan SMA-nya, tidak pula bisa menggunakan surat keterangan sebagai bukti memenuhi syarat pendidikan wakil presiden,” tegasnya.
Jalur terakhir adalah peradilan pidana.
Denny mencontohkan dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3, di mana keterangan saksi Hasyim Asy’ari di hadapan MK berpotensi dijerat sumpah palsu karena mengaku telah mendapat persetujuan Komisi II DPR, yang faktanya disebut tidak demikian.
“Tentu banyak delik pidana lain yang terbuka kemungkinannya menjerat para pelaku tindak pidana terkait dengan apa yang saya sebut dengan Gibran Joget, Gibran Jokowi Gate, skandal Gibran bin Jokowi,” katanya.
Denny mengajak publik untuk mengawal proses hukum agar semua pihak yang bertanggung jawab mendapat sanksi tegas.
“Mari kita kawal agar semua yang bertanggung jawab bisa diberikan sanksi hukum yang tegas dan menjerakan agar skandal Gibran bin Jokowi tidak terulang di masa depan, agar pemilu kita betul-betul bisa jujur dan adil,” tutup Denny yang mengaku akan kembali ke tanah air pekan depan untuk melanjutkan perjuangan.