DEMOCRAZY.ID – Apabila suatu saat jabatan wakil presiden benar-benar kosong, proses pengisian jabatan tersebut akan mengikuti Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Ketentuan itu menyatakan bahwa MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari setelah terjadi kekosongan untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden.
Artinya, Presiden Prabowo Subianto tidak bisa langsung menunjuk seseorang sebagai pengganti Gibran melalui keputusan presiden.
Prabowo harus mengajukan dua nama, sedangkan pemilihan dilakukan oleh MPR.
Konstitusi juga tidak secara otomatis memberikan hak kepada partai tertentu untuk mengisi posisi tersebut.
Karena itu, peluang setiap figur akan bergantung pada keputusan presiden, pertimbangan politik, serta mekanisme pemilihan di MPR.
Berikut sejumlah nama yang muncul dalam spekulasi politik.
Ketua DPR sekaligus politikus PDI Perjuangan, Puan Maharani, menjadi salah satu nama yang diperbincangkan.
Posisinya sebagai pimpinan lembaga legislatif dan pengalamannya dalam politik nasional membuat namanya dinilai memiliki bobot dalam percaturan politik.
Sosiolog politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Zuly Qodir, menilai PDI Perjuangan dapat menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan apabila hubungan politik dengan pemerintahan Prabowo tetap terjaga.
Ia mengaitkan kemungkinan tersebut dengan kekuatan elektoral PDIP dalam pemilihan legislatif.
Meski begitu, pandangan tersebut merupakan analisis politik, bukan tanda bahwa Puan telah diusulkan secara resmi sebagai pengganti Gibran.
Nama berikutnya adalah Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, Ketua Umum Partai Demokrat yang juga menjabat Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Keterlibatan AHY dalam pemerintahan dan kepemimpinannya di Partai Demokrat membuat namanya ikut masuk dalam pembicaraan mengenai kemungkinan pergantian wakil presiden.
Saat dimintai tanggapan mengenai putusan MK, AHY memilih menegaskan sikap menghormati keputusan lembaga peradilan tersebut.
Pernyataan itu belum dapat diartikan sebagai dukungan terhadap pemakzulan ataupun pencalonan dirinya untuk menggantikan Gibran.
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, juga disebut dalam spekulasi mengenai kemungkinan pengisian jabatan wakil presiden.
Sebagai pimpinan salah satu partai politik besar, Bahlil memiliki posisi strategis dalam dinamika koalisi pemerintahan.
Namun, Golkar melalui Wakil Ketua Umum sekaligus anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menilai persoalan persyaratan pencalonan Gibran dapat ditindaklanjuti dengan meminta penjelasan dari KPU dan Bawaslu.
Doli juga menyebut bahwa persoalan pemakzulan berkaitan erat dengan keputusan politik dan kesepakatan para pimpinan partai, terutama yang berada di DPR.
Sikap tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai tindak lanjut putusan MK belum tentu sejalan dengan dukungan terhadap figur tertentu sebagai calon pengganti.
Politikus Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, turut masuk dalam daftar nama yang diperbincangkan.
Akan tetapi, Juru Bicara Gerindra, Sugiat Santoso, sebelumnya meminta masyarakat menerima putusan MK dan menghentikan polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa Gerindra menekankan penghormatan terhadap putusan MK.
Tidak ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Dasco telah dipersiapkan sebagai calon pengganti wakil presiden.